Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, Jawa Barat, Selamet Riadi, diduga lakukan pencemaran nama baik.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Julianto saat sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (8/7).
JPU menyebutkan, terdakwa Selamet telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kadernya sendiri yang bernama Babai Suhaimi. Selamet menuduh Babai positif narkoba.
Kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, lanjut Rozi terjadi ketika Babai Suhaimi mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Depok 2019. Untuk proses pencalonan sebagai Anggota Legislatif, Babai pun melakukan tes urine.
Selanjutnya Selamet membeberkan bahwa Babai positif narkoba di sebuah surat kabar lokal di Kota Depok 8 Agustus 2019.
Adapun bunyi pemberitaan tersebut, DPC PKB Kota Depok Pecat Babai Suhaimi dari keanggotaan PKB lantaran positif narkoba.
Dalam keterangannya di surat kabar tersebut, Selamet mengaku dirinya memiliki bukti kuat Babai positif narkoba, Babai disebut mengonsumsi narkoba jenis Benzodiazepin.
Lanjut Rozi, tak cuma memfitnah, Selamet pun mengeluarkan surat permohonan pemecatan Babai ke DPP-PKB dengan surat Nomor: 160/DPC-03/VI/B.1/VI/2019.
Dalam surat permohonan pemecatan keanggotaan tersebut, Selamet menyebutkan Babai telah melanggar AD-RT Partai PKB karena mengonsumsi narkoba jenis Benzodiazepin.
Baca juga : Fraksi NasDem Soroti Kinerja KAI di Masa Pandemi
"Kami punya bukti kuat antara lain hasil tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok pada 20 Juli 2018," kata Rozi mengutip Selamet.
Membaca dirinya di fitnah dan nama baiknya dicemarkan, Babai kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metropolitan Kota Depok.
Atas laporan tersebut, penyidik Polres Metropolitan menindaklanjutinya dengan memeriksa saks-saksi dilanjutkan dengan penetapan Selamet sebagai tersangka fitnah dan pencemaran nama baik sebaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Menurut JPU untuk kasus fitnah ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik ancaman hukumannya paling lama 9 bulan.
" Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun terdakwa tidak ditahan, " pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Babai Suhaimi yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PKB mengaku sakit karena difitnah mengonsumsi narkoba.
" Oleh karenanya saya meminta agar Majelis hakim menghukum terdakwa tersebut dengan hukuman setimpal, " singkatnya. (OL-2)
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti rentetan Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini Bupati Rejang Lebong
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved