Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dari hasil pengawasan kepada 1.259 perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta hanya menutup sementara dua perusahaan karena tak mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020.
Dari data Disnakertrans, selama PSBB Transisi ada 351 perusahaan yang diberikan peringatan pertama dan 101 perusahaan diberikan peringatan kedua.
"Kan bisa terlihat dari data ini, perusahaan yang melanggar benar-benar itu hanya dua, sehingga ditutup sementara," ungkap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (1/7).
Dari hasil pengawasan, Andri membantah perusahaan tidak mematuhi aturan jam kerja, sehingga menyebabkan antrean panjang di angkutan umum KRL.
Baca juga: KCI Sebut Protokol Kesehatan di KRL Cukup Ketat
Andri menjelaskan kebijakan pemberian peringatan pertama dan kedua dilakukan sebagai pembinaan kepada perusahaan yang sudah memenuhi protokol kesehatan, tapi belum maksimal dalam implementasinya.
"Kenapa ada peringatan? Karena biasanya perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan protokol covid-19, misalnya menyiapkan tempat cuci tangan dan thermo gun. Tapi ada di perusahaan yang tidak menerapkan. Misalnya hand sanitizer ada, tapi tidak diingatkan untuk dipakai," ujarnya.
Sementara untuk perusahaan yang dilakukan penutupan sementara adalah perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan sarana protokol kesehatan, yaitu tidak memperbanyak tempat cuci tangan. "Juga tidak ada pengecekan suhu dan atau tidak menyediakan hand sanitizer," ujar Andri.
Pelanggaran lainnya yang dianggap pelanggaran berat, sehingga perusahaan harus ditutup sementara adalah karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu tidak ada jaga jarak antarpegawai. Selain itu, tidak melaksanakan shifting jam kerja hingga tidak mewajibkan penggunaan masker.
"Itu yang fatal. Itu bisa langsung tutup sementara," tegasnya. (OL-14)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved