Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hanya 2 Perusahaan Ditutup Selama Transisi, Disnaker: Kepatuhan C

Putri Anisa Yuliani
02/7/2020 10:05
Hanya 2 Perusahaan Ditutup Selama Transisi, Disnaker: Kepatuhan C
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen di Jakarta(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

Dari hasil pengawasan kepada 1.259 perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta hanya menutup sementara dua perusahaan karena tak mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020.

Dari data Disnakertrans, selama PSBB Transisi ada 351 perusahaan yang diberikan peringatan pertama dan 101 perusahaan diberikan peringatan kedua.

"Kan bisa terlihat dari data ini, perusahaan yang melanggar benar-benar itu hanya dua, sehingga ditutup sementara," ungkap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (1/7).

Dari hasil pengawasan, Andri membantah perusahaan tidak mematuhi aturan jam kerja, sehingga menyebabkan antrean panjang di angkutan umum KRL.

Baca juga: KCI Sebut Protokol Kesehatan di KRL Cukup Ketat

"Ya kelihatan dari data ini kan. Selain itu, dari hasil rapat terakhir dengan tim gugus tugas pusat yang dipimpin oleh Pak Doni Munardo dan di situ ada Dirjen KA. Dirjen KA mengatakan landai," tuturnya.

Andri menjelaskan kebijakan pemberian peringatan pertama dan kedua dilakukan sebagai pembinaan kepada perusahaan yang sudah memenuhi protokol kesehatan, tapi belum maksimal dalam implementasinya.

"Kenapa ada peringatan? Karena biasanya perusahaan-perusahaan itu sudah melakukan protokol covid-19, misalnya menyiapkan tempat cuci tangan dan thermo gun. Tapi ada di perusahaan yang tidak menerapkan. Misalnya hand sanitizer ada, tapi tidak diingatkan untuk dipakai," ujarnya.

Sementara untuk perusahaan yang dilakukan penutupan sementara adalah perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan sarana protokol kesehatan, yaitu tidak memperbanyak tempat cuci tangan. "Juga tidak ada pengecekan suhu dan atau tidak menyediakan hand sanitizer," ujar Andri.

Pelanggaran lainnya yang dianggap pelanggaran berat, sehingga perusahaan harus ditutup sementara adalah karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu tidak ada jaga jarak antarpegawai. Selain itu, tidak melaksanakan shifting jam kerja hingga tidak mewajibkan penggunaan masker.

"Itu yang fatal. Itu bisa langsung tutup sementara," tegasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya