Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bertambah 204, Jumlah Positif Covid-19 DKI Capai 11.482 Kasus

Putri Anisa Yuliani
01/7/2020 18:51
Bertambah 204, Jumlah Positif Covid-19 DKI Capai 11.482 Kasus
Terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 204 kasus di DKI Jakarta, Rabu (1/7).(MI/SUSANTO)

KEPALA Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Weningtyas Purnomorini memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 204 kasus. Dengan demikian, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 11.482 kasus. 

Dari jumlah tersebut, 6.680 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 644 orang meninggal dunia.

"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 889 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.269 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 27.037 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 17.843 orang," paparnya, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa covid-19.

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 30 Juni 2020 sebanyak 313.450 sampel. Pada 30 Juni 2020, dilakukan tes PCR pada 4.616 orang, 3.277 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 204 positif dan 3.073 negatif.

Baca juga: Anies Izinkan Demonstrasi Selama PSBB Trasnsisi

Total sebanyak 238.796 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif covid-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.326 orang dinyatakan reaktif covid-19 dan 230.470 orang dinyatakan non-reaktif. 

Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. 

Selain melakukan imbauan, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat.

"Selama masa PSBB transisi ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting," imbaunya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya