Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Kejar Buron Pemegang Senpi John Kei

Siti Yona Hukmana
25/6/2020 07:46
Polisi Kejar Buron Pemegang Senpi John Kei
Anak buah John Kei yang menjadi tersangka penyerangan rumah Nus Kei memperagakan reka ulang penyerangan di kawasan Green Lake City, Cipondoh(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah mengejar pelaku yang melakukan penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Identitas anak buah John Kei itu telah dikantongi polisi.

"Namanya kita sudah tahu dan kita masih pengejaran yang bersangkutan pemegang senpi itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6).

Namun, Yusri belum mau membeberkan identitas anak buah John Kei tersebut. Hanya saja dia menyebutkan bahwa perbuatan anak buah John Kei melukai pengemudi ojek online (ojol), Andreansah.

"Memang ada satu pelaku bawa senpi yang mengakibatkan satu sopir ojol terkena ricochet serpihan," ujar Yusri.

Anak buah John Kei itu melakukan penembakan sebanyak tujuh kali. Satu tembakan mengenai jempol kaki kanan Andreansah.

"Korban sudah dioperasi dan sudah bisa diambil pecahan (proyekil) itu," ungkapnya.

Kini kondisi korban salah tembak itu telah membaik. Dia telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Setelah Dimutilasi, Anak Buah Nus Kei Dilindas

John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Green Lake City, Kota Tangerang Banten pada Minggu (21/6) siang. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.

Akibat peristiwa itu, selain terjadi korban salah tembak, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok. Kemudian, satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan dan seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak.

Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya