Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRES Metro Jakarta Barat meringkus dua tersangka pencurian dengan menyasar kendaraan yang sedang terjebak macet. Dalam konfrensi persnya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan aksi dua tersangka
IBP, 31, dan JAR ,24, sempat viral di media sosial yang melakukan aksinya di jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat.
"Iya kejadian ini memang sempat viral di media sosial. Dan memang ada sedikit keterlambatan, karena korban tidak langsung membuat laporan. Satu hari setelah melaporkan kejadian pencurian kami berhasil menangkap kedua tersangka yang bersembunyi," jelasnya, Kamis (18/6).
Penangkapan dua pelaku yang sembunyi di kawasan Jakarta Pusat berawal dari laporan korban. Tim dari Resmob Polres Metro Jakarta Barat langsung menyasar kawasan yang diduga menjadi tempat sembunyi pelaku yang kemudian berhasil ditangkap dan diamankan.
"Setelah tertangkap ternyata mereka sering melakukan tindak kejahatan. Terbukti adanya barang bukti dari tersangka yaitu kendaraan roda dua berwarna hitam untuk melakukan aksi kejahatannya," ungkapnya.
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi tersangka telah melakukan aksinya dan berpindah-pindah tempat agar tidak mencurigakan.
"Para pelaku telah menjalankan aksinya tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Sebelum melancarkan aksinya tersangka telah mengintai kawasan ini dan mengitari sebanyak 10 kali" tambah Arsya.
Tim berhasil menangkap kedua tersangka pada tanggal Rabu (17/6). Salah satu tersangka yang berperan sebagai joki berprofesi sebagai pengemudi ojek dan satunya bekerja sebagai montir. Tersangka melakukan aksinya pada kawasan rawan macet dan mengincar para pengemudi roda empat karena lebih mudah untuk kabur.
"Para pengguna jalan harus lebih berhati-hati dan waspada, apalagi pada saat macet jangan membuka kaca agar tidak memancing tindak kejahatan," imbuhnya.
Polisi pun menyita barang bukti di antaranya 1 buah helm warna abu-abu merk Ink, 1 buah helm warna hitam logo Yamaha, 1 pasang sendal warna hitam merk Swallow, 1 pasang sepatu warna hitam merk Fila, 1 potong sweater hoody warna biru gelap dengan tulisan di depan Exchange 99, 1 potong celana levi's warna biru, handphone milik korban merk Vivo 19 warna hitam.
"Kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHP Ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tukasnya. (OL-4)
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya menyiapkan pengusaha Jusuf Hamka untuk mendampingi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.
TAWURAN antarwarga kembali pecah di Jalan Basuki Rachmat (Bassura), Jakarta Timur pada Selasa (9/7) sore. Lalu lintas di lokasi sempat mengalami kemacetan akibat dari tawuran tersebut.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Kemacetan berkaitan erat dengan isu sosial dan lingkungan. Seharusnya, ada kesadaran bersama terkait masalah tersebut.
Meski dianggap perlu, namun pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum bisa diterpakan dalam waktu dekat
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved