Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI Dianggap Minim Awasi Tempat Hiburan yang Abai Protokol Ketat

Nantika Jelita
15/6/2020 11:01
 DKI Dianggap Minim Awasi Tempat Hiburan yang Abai Protokol Ketat
ilustrasi tempat hiburan malam(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai tidak tegas mengawasi tempat hiburan yang masih bandel mengabaikan protokol ksehatan covid-19 yang ketat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Hal ini terkait dengan pengunjung di restoran yang berada di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang hampir semuanya tidak memakai masker dan jarak antarpengunjung tidak terlihat.

"Bukan lalai lagi itu, tapi memang tidak dilaksanakan pengawasannya. Saya tidak kaget ketika di lapangan terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono kepada Media Indonesia, Jakarta, Minggu (14/6).

Gembong menyebut seharusnya ada penindakan tegas dari jajaran Gubernue Anies Baswedan atas pelanggaran tersebut. Pengawasan yang ketat seperti menjaga jarak dalam satu tempat harus dipastikan dipatuhi untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

"Kan ketentuan PSBB transisi ada pembatasan kapasitas maksimum 50%, kalau melebihi ketentuan itu harusnya ada pengawasan yang ketat," kata Anggota Komisi A DPRD DKI itu.

Katanya, adanya pelonggaran aktivitas saat PSBB transisi memang bisa menggerakan ekonomi. 

"Namun, kalau tidak ada pengetatan ya bisa saja ada lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta," tukas Gembong.

Baca juga: Euforia Senoparty Lupakan Pandemi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menuturkan, pelanggaran di restoran tersebut karena minimnya kesadaran warga akan bahaya penularan Covid-19. Ia meminta dalam menyukseskan penanganan virus menular itu tidak hanya pemerintah yang berperan.

"PSBB transisi, peran pemerintah 20%. Sisanya masyarakat harus harus wajib ikur serta dengan taati dengan sepenuh hati kebijakan pemrov. Kita sangat perlu kesadaran warga," jelas Politisi PAN itu.

Menurutnya regulasi yang dibuat DKI selama ini dianggap baik dalam menekan penularan Covid-19. Adanya sanksi tegas juga harus ditegakkan meski ada pelonggaran aktivitas secara bertahap ditengah pandemi ini.

"PSBB transisi atau PSBB model apapun tidak akan berhasil tanpa kesadaran bersama," pungkas Zita. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya