Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Besok, Ganjil Genap Belum Diberlakukan di Jakarta

Insi Nantika Jelita
14/6/2020 13:33
 Besok, Ganjil Genap Belum Diberlakukan di Jakarta
Sistem pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat ganjil genap masih belum diberlakukan di Ibu Kota Senin (15/6) esok. (MI/PIUS ERLANGGA)

SISTEM pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat ganjil genap masih belum diberlakukan di Ibu Kota Senin (15/6) esok. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi soal fase pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Ada indikator yang menjadi acuan diberlakukanya sistem ganjil genap terhadap kendaaraan roda empat dan roda dua. Syafrin menyebut, apabila selama PSBB transisi terjadi kepadatan lalu lintas yang signifikan dan transportasi umum tidak memadai mengangkut penumpang, maka ganjil genap diberlakukan.

"Belum (besok). Sekarang kami terus melakukan evaluasi terkait dengan batas angkutan umum, ketersediaan angkutan umun seperti apa," jelas Syafrin saat berada di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/6).

Baca juga: Terapkan Protokol Covid-19, Ini 80 Mal di Jakarta yang Buka Esok

Indikator lainya yang menjadi acuan penerapan ganjil genap ialah soal kepatuhan pihak perusahaan yang menerapkan pembatasan karyawan 50% dan pembagian shift kerja selama PSBB transisi. 

Hal itu untuk mengindarkan kepadatan lalu lintas dan penumpukan calon penumpang di halte atau stasiun.

"Saat ini masih ada pembatasan jumlah penumpang dan kapasitas yang 50%. Begitu juga dengan kondisi lalu lintas. Jika semuanya mentaati regulasi yang sudah kita ada harapkan semuanya berjalan baik," terang Syafrin.

Aturan ganjil genap memang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Transisi di DKI Jakarta. Syafrin mengatakan, aturan rinci dan resminya akan dituangkan dalam keputusan gubernur (kepgub).

"Tentu dari hasil evaluasi itu, gugus tugas akan menentukan apakah ganjil genap diaktifkan atau tidak. Tapi, kita harapkan masyarakat untuk tetap melaksanakan ketentuan protokol kesehatan yang ada," pungkas Syafrin. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya