Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai pembatasan bagi warga yang hendak bermobilitas dari dan menuju Jakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menempatkan petugas di 36 check point yang ada untuk melakukan pemeriksaan SIKM serta mengawasi pelaksanaan aturan PSBB pada masyarakat.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut kewajiban kepemilikan SIKM tidak berlaku bagi warga yang ber-KTP Jabodetabek.
"Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu memiliki SIKM bila ingin beraktivitas di dalam Jabodetabek," ungkapnya di Balai Kota, Jumat (12/6).
Namun, warga dari luar Jabodetabek yang bertempat tinggal sementara di Jakarta karena urusan pekerjaan atau hal lainnya, kata Syafrin, wajib memiliki SIKM apabila hendak bermobilitas ke luar masuk Jakarta.
Baca juga: DKI Diminta Prioritaskan Layanan Transportasi Umum
Syafrin menekankan surat keterangan domisili tidak berlaku sebagai syarat izin masuk ke Jakarta.
"Tidak bisa. Saat ini kita menghadapi pandemi covid-19, sehingga perlu pengendalian terhadap pergerakan orang agar Jakarta yang saat ini sudah masuk pada masa transisi agar bebas dari gelombang kedua wabah covid-19," jelas Syafrin.
Oleh sebab itu, lanjutnya, bagi siapapun warga yang saat ini berada di luar Jakarta kemudian akan beraktivitas di Jakarta, mereka harus tetap wajib mengurus SIKM. (OL-14)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
Pemprov DKI Jakarta tetap melaksanakan penyekatan bagi warga yang hendak melintas keluar masuk Jakarta meski pemerintah pusat telah mengakhiri kebijakan larangan mudik/balik.
Prasetyo pun meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan di titik pemeriksaan atau check point. Menurutnya, masih ada warga yang mencari celah untuk tetap masuk ke Jakarta.
Meski PSBB di wilayah Banten diperpanjang dari tanggal 1-14 Juni 2020 nanti, tapi keberadaan check point di setiap perbatasan di Kota Tangerang ditiadakan.
Selain menerapkan syarat-syarat medis seperti surat keterangan negatif covid-19 juga menempatkan petugas pemeriksaan di titik-titik tertentu hingga di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
“Alasan kami (menolak) jelas, bahwa rapid test dan tes PCRÂ hanya diperuntukan bagi ODP, PDP, dan untuk tindak lanjut tracing,” kata Kepala Dinkes Surakarta, Siti Wahyuningsih, kemarin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved