Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Meski pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Banten diperpanjang dari tanggal 1-14 Juni 2020 nanti, tapi keberadaan check point di setiap perbatasan di Kota Tangerang ditiadakan.
Alhasil tak ada lagi check point di kawasan Palem atau Jalan Imam Bonjol, Daan Mogot, MH Thamrin, dan Gatot Subroto. Jadi, tidak ada pemeriksaan untuk pengguna kendaraan, baik roda dua maupun empat yang melintas di perbatasan tersebut.
Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan check point di setiap perbatasan di Kota Tangerang memasuki PSBB tahap 3 ditiadakan, karena masyarakat sudah memahami soal penanganan protokol kesehatan, sehingga pembatasan wilayah itu dilonggarkan.
Baca juga: Kenormalan Baru di Tempat Hiburan, Ini Kata Parekraf DKI
Namun demikian, tambahnya, Dishub tetap melakukan pemantauan di Pos Pantau yang tersebar di titik-titik keramaian di Kota Tangerang, antara lain di pasar, terminal, dan stasiun.
Di sana, imbuhnya, selain dilakukan pemantauan, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan, yakni pemakaian masker dan jaga jarak. "Wali Kota juga meminta masyarakat untuk memakai masker dan jaga jarak," tukasnya.
Selain itu, kata Wahyudi, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub juga mobile untuk melakukan pemantauan di wilayahnya agar tidak ada kerumunan-kerumunan massa.
"Alhamdulillah memasuki PSBB ke-2 lalu, kerumunan-kerumunan itu bisa dibilang sudah tidak ada. Masyarakat sudah memahami soal protokol kesehatan," paparnya.
Pemberian kelonggaran itu tidak hanya diberikan kepada masyarakat pengguna jalan, melainkan juga kepada mereka yang akan menjalankan ibadah di tempat-tempat peribadatan.
"Untuk PSBB tahap tiga ini, kami berikan kelonggaran pada masyarakat yang ingin beribadah bersama di tempat-tempat ibadah," pungkasnya. (OL-14)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Peredaran narkoba dan obat-obatan keras di Kota Tangerang belakangan ini semakin marak
Besok, MInggu, (21/7) akan digelar car free day (CFD) di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana bertujuan untuk mencegah dan menyiagakan kemampuan mandiri saat terjadinya bencana.
KOTA Tangerang masuk dalam lima besar Bersama Bandung, Bekasi, Semarang, dan Surabaya sebagai daerah yang diincar investor asing. Ini berdasarkan data yang dirilis BKPM.
SUAMI tega membakar istrinya di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditangani Polsek Cipondoh Kota Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved