Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakart melarang perusahaan memutus hubungan kerja (PHK) karyawan yang sedang menjalani isolasi mandiri dalam perawatan Covid-19, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"(Perusahaan) tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri," jelas Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah, Minggu (7/6).
Protokol kesehatan Covid-19 juga harus diterapkan perusahaan selama beroperasi kembali. Perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50%.
Andri mengatakan, pimpinan perusahaan diminta membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan petugas kesehatan untuk berjaga-jaga terhadap kondisi karyawanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta setiap perusahaan wajib melakukan pengawasan terhadap kesehatan karyawan, khususnya bagi mereka yang mudik. Menurutnya, perusahaan harus melaporkan secara berkala kepada Disnaker DKI Jakarta.
"DKI perlu menyiapkan hotline khusus yang menangani pengaduan warga yang dipaksa untuk masuk kantor oleh pemilik tempat kerjanya, selama yang bersangkutan menjalani proses karantina mandiri," jelas Mujiyono pekan lalu. (OL-8).
Perpanjangan tersebut merupakan kali kelima dan efektif berlaku mulai hari ini, Jumat (28/8) sampai 10 September mendatang.
"Sebelumnya ada 262 orang yang terjangkit covid-19. Sekarang tinggal 26 orang. Ada yang masih menunggu hasil swab test juga," jelas Bambang
Anies pun mencontohkan, di Korea Selatan saja tidak menutup bioskop meski di tengah pandemi.
Responden dari kelompok masyarakat sipil sebesar 60,6% menginginkan pemerintah menghentikan PSBB. Sementara, 43,4% responden dari kalangan elite meminta hal serupa.
Menggunakan kendaraan pribadi lebih aman ketimbang angkutan umum. Terlebih jika ada penumpukan di satu halte atau stasiun. Walhasil, jaga jarak menjadi sulit apabila ada kerumunan warga
Pada masa PSBB transisi, tempat wisata dan ruang terbuka hijau mulai dibuka pada 20 Juni mendatang. Pemprov DKI sudah menyiapkan prosedur jika ditemukan kasus covid-19 di tempat wisata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved