Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI Terbitkan Aturan Protokol Kerja Perusahaan

Insi Nantika Jelita
07/6/2020 23:36
Pemprov DKI Terbitkan Aturan Protokol Kerja Perusahaan
Ilustrasi(Antara)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI JakartaQ menerbitkan aturan perihal protokol kerja kepada seluruh perusahaan yang ada di Ibu kota selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Besok (8/6) seluruh kantor dapat beroperasi kembali.

Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50%.

"Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan," ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dalam isi SK tersebut, Jakarta, Minggu (7/6).

Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran.

Perusahaan di Jakarta juga meminta melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran untuk mencegah terjadinya kerumunan seperti di tempat ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain.

Perusahaan diminta melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala dengan menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Wajib menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

Perusahaan juga diwajibkan menyediakan alat sanitasi kebersihan sepertihand sanitizer di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung.

"Wajib melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk perkantoran," pungkas Andri. (OL-8) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya