Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Masjid di Jagakarsa Tolak Salat Id di Rumah, DMI: Sudah Clear

Insi Nantika Jelita
23/5/2020 15:00
Masjid di Jagakarsa Tolak Salat Id di Rumah, DMI: Sudah Clear
Seorang warga memasukkan beras di antara pagar saat membayar zakat fitrah di Jagakarsa, Jakarta, Jumat (22/5).(Antara)

PENGURUS beberapa masjid di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, sempat menolak seruan melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H di rumah.

Menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Ma’mun Al-Ayyubi, para pengurus masjid berpikir daerah Jagakarsa merupakan zona hijau penularan virus korona atau covid-19. Sehingga, bisa melaksanakan Salat Id di masjid atau lapangan.

"Kami sudah sampaikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta itu merata. Jangan lagi ada zona merah atau hijau, semuanya sama karena keputusan gubernur itu untuk seluruh wilayah Jakarta," jelas Ma'mun saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (23/5).

Baca juga: Kondisi New Normal Pascapandemi, Anies: Tergantung Sikap Kita

Menurut Ma'mun, setelah bertemu dengan para pengurus masjid di Jagakarsa soal pentingnya seruan Salat Idul Fitri di rumah, mereka akhirnya menyetujui imbauan tersebut.

"Alhamdulillah setelah konsultasi, yang semula mereka mau mengadakan Salat Idul Fitri (di masjid), akhirnya membatalkan. Jadi yang di Jagakarsa sudah clear, tidak dilaksanakan," tegas Ma'mun.

Pemprov DKI Jakarta sudah melarang ada pengumpulan kegiatan dalam beribadah. Hal ini guna menekan penyebaran Covid-19 di Ibu kota yang menjadi episentrum penularan virus tersebut.

Hal itu diiringi dengan imbauan bersama Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan DMI DKI Jakarta yang mengeluarkan Surat Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H.

Dalam surat Nomor C-088/DP-PXI/V/2020 dan Nomor 2.475/SB/DMI-DKIN/2020, diserukan kepada seluruh ummat Islam dan pengurus masjid atau musala se-DKI Jakarta untuk tetap beribadah Idul Fitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar atau berjemaah. (X-15)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya