Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satpol PP Tindak 9.580 Pelanggar PSBB di DKI

Insi Nantika Jelita
19/5/2020 06:17
Satpol PP Tindak 9.580 Pelanggar PSBB di DKI
Satpol PP memberikan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)

HINGGA Senin (18/5), Satpol PP telah menindak sebanyak 9.580 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Jakarta yang dimulai sejak 24 April. Mereka yang tidak mematuhi aturan PSBB dikenakan sanksi dalam berbagai bentuk.

"Implementasi di lapangan kita tidak ada bicara tentang pelonggaran ya. Bahwa aturan yang berlaku masih PSBB sebagaimana diatur dalam Pergub 33/2020 (Penerapan PSBB di DKI)," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/5).

Bagi warga yang tidak mematuhi aturan sesuai Pergub 33 tersebut, Satpol PP akan memberikan sanksi sesuai jenis kegiatan pelanggaran yang sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta.

Arifin menerangkan, 9.580 pelanggar itu terdiri dari 3.441 tempat usaha yang melanggar PSBB di Jakarta. Lalu 17 pabrik, 31 kantor, dan 6.091 orang yang dikenakan sanksi oleh Satpol PP.

Dari jumlah kategori pelanggar itu, sebanyak 441 tempat usaha disegel oleh Satpol PP. Usaha yang disegel tersebut merupakan beberapa perusahaan hingga perorangan yang tidak diizinkan beroperasi berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga: Satpol PP Tegur Keras PKL yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

Lalu sebanyak 8.091 diberikan teguran tertulis ke perorangan atau pihak yang tidak mematuhi aturan PSBB. Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang dalam Pergub 41 menyebutkan ada sanksi teguran tertulis yang akan diberikan Satpol PP.

Penindakan pelanggaran PSBB lainnya ialah 110 tempat usaha atau perusahaan dikenakan denda. Contohnya, Satpol PP mengenakan sanksi pada Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Salah satu restoran di hotel tersebut masih menyelenggarkan makan di tempat, sehingga dikenakan denda Rp25 juta.

Lalu, sebanyak 983 orang dikenakan sanksi sosial. Mereka adalah pelanggar PSBB yang tidak memakai masker selama berada di luar rumah dan didapati masih berkerumun. Mereka memakai rompi oranye dan diharuskan menyapu jalan atau membersihkan fasilitas umum.

"Jadi, tidak ada istilah pelonggaran yang diimplementasikan di masyarakat. Ketentuannya sekolah masih diliburkan, tempat kerja di luar 11 sektor ditiadakan, kan enggak ada yang diubah," pungkas Arifin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya