Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM pengacara Margono Surya & Partners melaporkan kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xin ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Tim pengacara telah menyerahkan nama agen penyalur tenaga kerja yang mempekerjakan ABK Indonesia.
Baca juga: Menlu: Ada 46 ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok
Salah seorang tim pengacara, David Surya, mengatakan pihaknya diajak ikut serta dalam setiap perkembangan perkara seusai Polri membuka penyelidikan.
“Karena kami memiliki pengalaman dengan kasus-kasus seperti ini di luar negeri,” ucap David, Sabtu (9/5).
Baca juga: Indonesia Minta Korsel Investigasi Kapal Tiongkok
David menjelaskan, pihaknya melaporkan agen penyalur tenaga kerja ABK tersebut karena telah menyalahi perjanjian laut seperti jam kerja ABK dan besaran upah.
Pasalnya, Perjanjian Kerja Laut (PKL) para ABK dibuat secara bertentangan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42/2016, antara lain Pasal 11 ayat 1.
Baca juga: Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan WNI
“Kami meminta penyidik untuk menarik dan mempelajari perjanjian tersebut. Agar tidak dibuat lagi," ujar David.
Sebelunya, Polri menegaskan akan mengusut kasus ABK WNI yang diduga mengalami perbudakan di Korea. Rencananya, Satuan Tugas Tindak Pidana Orang (TPPO) Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Menlu: Pelarungan Jenazah ABK WNI Sudah Disetujui Keluarga
Polisi akan memeriksa para saksi, yakni ABK kapal. Namun, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah mereka selesai menjalani karantina covid-19 selama 14 dan diperiksa melalui virtual. (X-15)
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved