Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga saat ini harap-harap cemas dengan kepastian turunnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh. Pasalnya, sampai sekarang Kementerian Tenaga Kerja belum jua menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan setiap tahun pihaknya harus menunggu surat itu terbit untuk menyosialisasikan kebijakan THR kepada pengusaha sekaligus menekankan agar THR diberikan dalam kurun waktu tertentu.
"Kami di WhatsApp grup Kadisnaker seluruh Indonesia yang ada pejabat kementerian, kita tanya terus. Kapan turun? Kapan turun? Karena banyak yang tanya," kata Andri, Selasa (5/5).
Andri mengatakan hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan untuk memberi THR. Namun, mengingat banyaknya jumlah perusahaan yang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat covid-19, pihaknya memprediksi akan ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.
"Sampai dengan saat ini permohonan itu belum ada, tapi kalau dilihat dari jumlah ini pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," terangnya.
Baca juga: 1050 Perusahaan Diizinkan Kemenperin, DKI: Kami Nggak Ngerti Lagi
Di sisi lain, ia belum bisa memastikan apapun terkait izin bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. Hal itu tidak bisa dilakukan selama belum ada kebijakan dari Kemenaker.
"Saya tidak bisa beramsumsi, makanya saya tunggu surat kementerian baru nanti setelah mendapat surat pasti saya akan panggil dari Apindo, Kadin, serikat, federasi, kira-kira apa langkah yang harus kita ambil? Saya gak berani (memutuskan). Kenapa? Ya, mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum," tegasnya.
Sementara itu, selama pandemi ada 6.782 perusahaan yang melakukan PHK kepada 50.891 pekerja. Hal ini diketahui dari pendataan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI dalam dua tahap.
Pekerja yang di-PHK tahap I pada 2-4 April ada 30.363 orang. Jumlah perusahaan 3.361.
Pekerja yang di-PHK tahap II pada 8-9 April ada 20.528 orang. Jumlah perusahaan 3.421. (OL-14)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
MENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengakui terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil. Hal itu dipicu karena adanya relokasi usaha dari Jawa Barat ke daerah lain
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan Mukernas PKB menghasilkan dua rekomendasi, yakni internal dan eksternal.
UNILEVER berencana mengurangi sepertiga dari karyawannya di Eropa pada akhir 2025. Hal ini terjadi setelah diumumkan pada Maret bahwa raksasa barang konsumen tersebut akan memangkas biaya.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved