Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktorat Reserse Polda Metro Jaya memusnahkan puluhan kilogram dan ribuan butir narkoba pada Rabu (15/4). Barang haram tersebut terdiri dari 35,2 kilogram (kg) sabu, 2 kg tembakau gorila, dan 3.700 butir ekstasi. Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sementara tembakau gorila dibakar.
Kasubagmin Ops Ditresnarkoba PMJ Kompol Bambang Wahyu menyebut barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan sejak Januari hingga April 2020.
Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti tersebut telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk membuktikan keasliannya.
Baca juga: Hari Pertama PSBB di Depok Banyak Pelanggaran
"Uji tes menggunakan cairan simon A, simon B dan Marques untuk membuktikan keaslian jenis sabu dan ekstasi tersebut," kata Bambang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4).
Menurut Bambang, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan di beberapa wilayah, yaitu Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Jakarta.
"Barang bukti sabu dan ekstasi setelah diblender dibuang ke saluran got, sedangkan tembakau Gorila dibakar menggunakan wadah tong yang telah disiapkan," imbuhnya.
Pemusnahan narkoba tersebut juga disaksikan oleh dari perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI, yakni Teresa Juniarti dan perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Panitera Muda Pidana Umum Muhammad Najib. (OL-14)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved