Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRES Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menegaskan pihaknya masih mendalami kejadian yang merenggut nyawa transpuan Mira. Keterangan yang didapatkan dari tersangka terkait tewasnya Mira karena terbakar menjadi fokus penyidikan. Budhi pun membantah keterangannya terkait pelaku membakar korban tanpa kesengajaan.
"Penyidikan masih berjalan. Dan sejauh ini yang kami dapatkan berasal dari bukti dan fakta serta unsur mens rea pelaku atau perjalanan niat pelaku untuk membakar korban itu belum kami temukan. Tapi ini masih berkembang penyidikan belum selesai," tegasnya, Senin (13/4).
Budhi mengungkapkan pihaknya tidak mengenakan pasal pembunuhan karena dalam proses penyidikan mens rea belum ditemukan.
"Kenapa kami tidak kenakan pasal pembunuhan karena dalam prosesnya bisa saja pelaku tidak melakukan dua tahap penganiayaan tapi langsung saja membakar. Makanya kami kenakan pasal penganiayaan," imbuhnya
Hal tersebut juga diketahui dari kronologi pelaku yang tidak menyiapkan bensin sejak awal menganiaya korban. Dua orang yang menyiramkan bensin dan korek merupakan dua pelaku yang berbeda.
"Saat penganiayaan berlangsung korban dipukuli diminta mengaku lalu dia mengaku, saat ditanya dijual di mana dia tidak mengaku. Di saat itulah salah satu pelaku keluar beli bensin. Pelaku penyiram dan yang mengeluarkan korek adalah dua orang yang berbeda," paparnya.
Dalam penyidikan dari dua orang tersebut diketahui tidak ada kesepakatan keduanya untuk membakar korban.
"Penyidik menemukan tidam ada terjadi atau ditemukan kesepakatan antara keduanya ini," tukasnya.
Mira,43, transpuan di Cilincing Jakarta Utara menjadi korban penganiayaan sekelompok preman. Mira dituduh mencuri dompet milik seorang sopir truk. Mira tewas dalam kondisi 90% tubuh terbakar dan luka lebam. (OL-4)
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved