Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Beberkan Motif Ali Baharsya Hina Presiden

Tri Subarkah
06/4/2020 21:01
Polisi Beberkan Motif Ali Baharsya Hina Presiden
Ilustrasi(Antara)

KASUBDIT II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji membeberkan motif yang dilakukan Ali Baharsya, tersangka penghina Presiden Joko Widodo di media sosial.

Menurut Himawan, alasan di balik tindakan Ali adalah untuk menyebarkan paham yang diyakininya.

"Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya yang ini beberapa paham yang bertentangan juga beberapa paham," ungkap Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/4).

Namun, Himawan belum bisa memaparkan lebih jauh ihwal paham yang diyakini Ali tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Ali.

"Sedang kita lakukan pendalaman berkaitan dengan analisia paham tersebut," tandasnya.

Sementara itu, Himawan menyebut bahwa modus operandi yang dilakukan Ali adalah mengunggah konten SARA serta diskriminasi terhadap etnis serta ras tertentu. Selain itu, tersangka juga menyiarkan berita bohong (hoaks) serta hinaan terhadap Jokowi melalui aplikasi pesan singkat.

"Modus operandi tersangka melakukan kegiatan pemostingan, yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam video tersebut kemudian di-posting yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras. Kemudian berita bohong, penghinaan terhadap penguasa yang juga memposting dan diviralkan melalui akun media sosial maupun WhatsApp grup yang ada," papar Himawan.

Sebelumnya, Ali ditangkap pada Jumat (3/) di kediamannya yang berada di Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/0290. Selain Ali, polisi juga menangkap tiga rekannya, yakni HAF, 39, KH, 24, dan AAP, 20. Saat ini ketiganya berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Ali dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 16 jo Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dan Badan Umum, dan pasal berlapis terkait UU Pornografi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya