Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Railink mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan KA Bandara baik di area Stasiun maupun dalam KA Bandara seiring meningkatnya angka penyebaran virus covid-19, khususnya di DKI Jakarta, dan sesuai imbauan Gubernur DKI Jakarta No 9 Tahun 2020.
"Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan covid-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, bagi penumpang
yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara. PT Railink mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," kata Humas PT Railink Diah Suryandari dalam keterangan resmi, Senin (6/4).
Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai 6-11 April 2020 dan efektif diberlakukan pada 12 April 2020.
Baca juga: Penumpang Umum Wajib Pakai Masker
Dalam seruan tersebut, masker yang disarankan setidaknya dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal itu diharapkan membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.
Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan operasional, pengukuran suhu bagi calon penumpang, hingga pembatasan jarak fisik antarsatu penumpang dengan penumpang lainnya.
Selanjutnya, untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan sektor transportasi, KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan tetap beroperasi dengan penyesuaian jadwal sementara.
Selama Maret sampai dengan April 2020, PT Railink telah mengalami empat kali perubahan operasional KA Bandara.
Data volume penumpang PT Railink menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mengikuti imbauan dari pemerintah, terbukti dengan pengguna KA Bandara Soekarno Hatta dan KA Bandara Medan terus menurun jumlahnya dalam satu bulan terakhir.
Total perbandingan volume penumpang periode Maret 2020 dibandingkan dengan volume penumpang periode Februari 2020 turun 45% dari rata- rata 5.622 penumpang per hari menjadi 3.096 penumpang per hari.
"Bagi penumpang yang telah memiliki tiket dapat menyesuaikan dengan perjalanan kereta bandara yang tersedia atau melakukan pengembalian tiket 100% dengan menyertakan bukti tiket dan bukti transaksi ke email info@railink.co.id," kata Diah.
Untuk pemberlakuan jadwal sementara, masyarakat bisa mendapatkan informasi lengkap di website PT Railink, yaitu : www.railink.co.id atau di sosial media Railink IG: @kabandara, FB: @KABandaraRailink, Twitter: @RailinkARS (OL-1)
Pascainsiden tabrakan KAI Commuter menyatakan layanan KRL lintas Bekasi–Cikarang direncanakan kembali beroperasi normal pada Rabu (29/4/2026) siang.
Psikolog Ratih Ibrahim menjelaskan pentingnya resiliensi dan dukungan keluarga bagi korban kecelakaan kereta api untuk pulih dari trauma psikologis.
KAI Daop 1 Jakarta membatalkan 8 perjalanan KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen akibat normalisasi pascakecelakaan di Bekasi. Simak daftar KA dan cara refund.
Banyak perlintasan ilegal muncul akibat perkembangan permukiman tanpa perencanaan matang.
Ada pula 36 penumpang yang dialihkan perjalannya, yaitu penumpang KA Gunung Jati tujuan Gambir dialihkan menggunakan KA Dharmawangsa dan Blambangan Ekspres dengan tujuan Pasar Senen.
KAI Daop 4 Semarang ingatkan aturan penggunaan stop kontak di kereta api usai viral video masak mi instan pakai kompor listrik. Simak panduan lengkapnya.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved