Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan secara resmi memberlakukan penindakan sistem tilang elektronik (E-LTE) terhadap pengendara sepeda motor pada 1 Februari mendatang. Salah satu pelanggaran yang akan disasar adalah pesepeda motor yang memainkan ponsel saat berkendara.
"(Pesepeda motor) yang nyetir sambil main (ponsel) kena, sambil jalan sambil ngetik-ngetik kena," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).
Hukuman para pelanggar dapat berupa denda maupun penjara. Menurut Kepala Sub Direktorat Penindakan Hukum Dirlantas PMJ Kompol Fahri Siregar, pesepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara akan terganggu konsentrasinya.
"Orang yang terganggu konsentrasinya, misalkan menggunakan handphone itu diancam dengan kurungan tiga bulan dengan denda maksimal Rp750 ribu," ungkap Fahri.
Baca juga : Catat ! Tilang Elektronik Bagi Pemotor Berlaku Akhir Pekan Ini
Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Namun, pasal tersebut tidak hanya ditujukan untuk pengendara sepeda motor saja, melainkan, "Semua orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor."
Menurut Yusuf, apabila pesepeda motor ingin memainkan ponselnya, maka mereka harus menepi terlebih dahulu agar tidak terkena tilang elektronik.
Selain menggunakan ponsel saat berkendara, pesepeda motor yang tidak menggunakan helm akan terancam kurungan satu bulan dengan denda maksimal Rp250 ribu. Sedangkan pelanggar marka jalan akan didenda maksimal Rp500 ribu dengan ancaman kurungan dua bulan. (OL-7)
Realme kembali meluncurkan produk terbarunya, Realme 13, yang menawarkan sejumlah fitur canggih dengan harga terjangkau, yaitu sekitar Rp2 jutaan.
Dalam era digital yang semakin maju ini, memiliki ponsel yang andal sebagai daily driver adalah suatu keharusan.
Aplikasi pesan instan lansiran Meta WhatsApp sedang menguji fitur baru yang akan mempermudah pengguna untuk mengirimkan foto ke pengguna lain.
Ada kekhawatiran tentang radiasi elektromagnetik yang dipancarkan oleh ponsel dan dampaknya terhadap kesehatan. Berikut daftar ponsel dengan radiasi paling tinggi
Pasar smartphone terus berkembang dengan kecepatan tinggi, menawarkan berbagai pilihan menarik bagi konsumen.
Jika anak tidak boleh memegang handphone, orangtuanya juga harus begitu, harus sama perlakuannya. Jangan anaknya diharuskan begini, tapi orangtuanya begitu.
KECELAKAAN beruntun 5 sepeda motor dengan 1 mobil ambulans terjadi di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) berkendara motor bersama sejumlah influencer menuju Kota Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menanggapi bahwa belum ada rapat pembahasan mengenai kebijakan asuransi third party liability (TPL) atau asuransi untuk kendaraan.
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
SEORANG pengendara sepeda motor tewas di Jalan Kebon Baru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, usai terlindas sebuah dump truk. Korban diduga berkendara dan memasuki area blind spot.
Akhir pekan ini, warga Kota Banjar, Jawa Barat bisa seru-seruan menonton Kratingdaeng Supercrosser 2024 Dirtwar Energy Seri 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved