Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Polres Metro Jakarta Selatan persekusi terhadap dua anggota Banser yang viral di media sosial berawal dari saling senggol di jalan antara korban dan pelaku.
"Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian diawali ketika pelaku berpapasan lalu bersenggolan dengan korban kemudian pelaku merasa kesal dan dibuntuti sampai di TKP kemudian pelaku melakukan intimidasi dan pengancaman," kata Kapolres Metro Jaksel, Komisaris Besar Pol Bastoni Purnama, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Bastoni juga menegaskan jika pelaku tidak ada kaitannya dengan ormas tertentu.
"Kemudian pelaku melakukan hal itu sendiri, tidak ada unsur yang lain," ujarnya
Dijelaskan Bastoni, pelaku diketahui berinisial HA, 30, ditangkap sore ini pada sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Desrizal Mengaku Salah dan Minta Hukum Seadil-adilnya
Seperti diberitakan, dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban persekusi oleh orang yang tidak dikenal.
Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok. Kejadian itu terjadi pada Selasa, 10 Desember 2019, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel.
Kejadian itu direkam sendiri oleh pelaku, video tersebut akhirnya viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jaksel yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku hanya dalam tempo 48 jam. (OL-1)
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved