Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.100 pemilik mobil mewah menunggak pembayaran pajak. Tidak sampai setengah pemilik mobil mewah taat bayar pajak.
"Mobil mewah dari 1.500 kemarin (per November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp37 miliar lagi," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Faisal mengatakan para penunggak pajak kebanyakan berdomisili di Jakarta Utara. Rata-rata penunggakan pembayaran pajak selama dua sampai tiga tahun.
Faisal juga mengatakan pihaknya akan menyambangi rumah para pemilik mobil mewah itu untuk mengingatkan pembayaran pajak. Hal itu dilakukan karena banyak pemilik mobil mewah terlalu sibuk dan lupa membayar pajak.
Baca juga: 9 Hari Penindakan Jalur Sepeda, Polisi Tindak 594 Pelanggar
"Kita mulai dari Jakarta Selatan. Nanti, kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajak mereka," ujar Faisal.
Saat menyambangi para pemilik mobil itu, pihak pajak akan mengingatkan sanksi bagi para pemilik. Salah satunya adalah dengan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Rencana pemblokiran STNK ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Faisal menyebut pihaknya tinggal memberitahukan nomor polisi kendaraan tersebut dan langsung ditindak oleh Polda Metro.
"Kita blokir, begitu kita blokir, dia tidak melakukan perpanjangan STNK-nya," ujar Faisal.
Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI Friesmount Wongso mengatakan mobil yang menunggak pajak akan ditempeli stiker. Penempelan stiker ini dilakukan kepada seluruh kendaraan.
"Kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," ucap Friestmount.
Pihak pajak yang mendatangi pemilik mobil pun akan langsung menempeli stiker nunggak pajak. Pemilik dilarang mencopot stiker tersebut.
"Ada sanksinya berupa (tindak) pidana pengrusakan segel," tutur Friestmount.
Sebanyak 150 dari 1.100 mobil mewah menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak. Padahal, hingga saat ini, sudah ada 30 ribu kendaraan mewah yang diblokir atas hal tersebut.
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka," ujar Faisal.
Friestmount mengatakan tindakan itu bisa saja masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, penggunaan identitas kendaraan bermotor dengan meminjam data orang lain merupakan pelanggaran.
Namun, hal ini butuh penyelidikan lanjutan. KPK dan pihak pajak akan menanyai pemilik mobil terlebih dahulu.
"Kalau di TPPU Pasal 5, dia terlibat kalau dianggap menggunakan identitasnya. Kalau hasil-hasilnya dia pencucian, bisa kena dampaknya. Nanti kan diperiksa," tutur Friestmount. (OL-2)
Penggunaan AC mobil yang tidak sehat ternyata memicu pemborosan BBM. Simak penjelasan ahli mengenai komponen AC dan tips perawatannya agar tetap efisien.
Pakar ITB Yannes Martinus Pasaribu ungkap alasan mobil Tiongkok ungguli merek Jepang di pasar Indonesia, mulai dari fitur melimpah hingga insentif EV.
Simak tips ahli otomotif ITB tentang cara merawat mobil saat ditinggal lama, mulai dari tekanan ban hingga urusan aki dan rem tangan.
Simak tips dari Suzuki untuk menghilangkan jamur membandel pada cat mobil menggunakan bahan rumahan seperti pasta gigi hingga cuka apel.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Salah satu fitur paling menonjol dari BYD Song Ultra EV adalah kemampuan flash charging yang memungkinkan pengisian daya baterai dari 10% hingga 70% hanya dalam waktu sekitar lima menit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved