Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi

Ilham Pratama
20/11/2019 11:05
Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi
Ade Armando(Mi/Susanto)

DOSEN Universitas Indonesia Ade Armando memenuhi panggilan kepolisan atas kasus meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerupai tokoh fiksi Joker yang diunggahnya. Ade menyatakan tidak pernah takut atas pelaporan dirinya.

"Selama hidup saya, setiap kali dipanggil polisi, saya selalu datang dan saya selalu percaya profesionalisme kepolisian," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11).

Ade yakin, jika dia tidak bersalah atas penyebaran meme tersebut di akun Facebook pribadinya. Menurutnya, sindiran tersebut memang harus dilakukan.

"Karena kita sedang bersama-sama memperjuangkan, perang melawan korupsi atau potensi korupsi di pemerintahan DKI. Ini bukan saya sendirian, ini ramai sekali orang-orang kritik cara Pak Anies kelola DKI saat ini," lanjut dia.

Baca juga: Anies: Pembobolan Bank DKI Harus Dituntaskan Secara Hukum

Di hadapan penyidik, Ade nantinya akan mengklarifikasi soal meme yang disebarkannya. Ade mengaku bukan dia yang mengubah, menambah, hingga merusak foto Anies.

"Saya nanti akan menunjukan dari mana gambar itu diperoleh. Karena setelah saya periksa, itu kan tanggal 31 Oktober di status Facebook saya itu. Dapatnya dari WA grup. Jadi ada yang menyebar saya upload. Dan itu banyak sebenarnya," tegas dia.

Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando atas meme Anies. Dalam foto yang diunggah Ade juga bertuliskan 'gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat'.

Laporan Ade Armando tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade dilampirkan dalam pelaporan tersebut.

Ade diduga melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya