Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPRD Kota Bekasi berencana untuk memamnggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan soal surat tugas yang diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam pengelolaan parkir toko retail.
“Kami ingin minta surat tugas itu dan ingin meminta klarifikasi dari Kepala Bapenda sendiri,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafidz, Kamis (7/11).
Menurut Muin, tindakan Bapenda dengan menerbitkan surat tersebut sungguh gegabah. Padahal seharusnya ada kesamaan pola pikir bahwa pengelolaan parkir harus melalui pihak swasta.
“Harus dibedakan antara pajak dengan retribusi, pajak itu dikelola oleh swasta melalui penunjukan kepada pihak ketiga yang mempunyai legalitas. Sementara retribusi dikelola oleh pemerintah. Kalau indomaret dan Alfamart itu kan wajib pajak, NPWP sudah dibayar langsung sama pusat dan proses pembangunan itu sudah include dengan pajak,” ungkap Muin.
Baca juga : Kepala Bapeda Bekasi Ditanya Soal Aliran Uang Parkir
Artinya ,kata Muin, jika mau dilakukan adanya penarikan retribusi parkir adalah kewenangan swasta. Nanti, mereka lah yang bekerjasama dengan pihak ketiga berbadan hukum atau mempunyai legalitas.
“Jadi enggak boleh bicara Ormas, nah jika Ormas mempunyai legalitas itu silakan saja, tapi tidak membawa Ormas karena nanti kan pembagiannya masuk dalam PAD,” jelas Muin.
Ia juga menekankan agar pemerintah dapat merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi agar tidak keliru. Apalagi, jika nantinya Ormas yang mempunyai badan hukum atau legalitas bisa mengelola parkir.
Disamping itu, lanjut Muin, hingga akhir tahun ini, Bapenda Kota Bekasi belum memenuhi target PAD 2019. Keseluruhan target PAD 2019 saat ini yang masuk kas daerah belum sampai Rp2 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp3 triliun lebih.
“Masih jauh dari target,” tandas dia. (OL-7)
DPRD mendesak Dishub DKI harus menyosialisasikan dengan optimal aturan-aturan untuk pengelolaan parkir termasuk di lahan pribadi warga.
PERSOALAN parkir liar seakan tidak pernah hilang di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Upaya sterilisasi dari parkir liar masih belum juga membuahkan hasil maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui, banyak lokasi parkir liar di Ibu Kota yang belum sepenuhnya tertangani dengan baik
Juru parkir menjadi salah satu ujung tombak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggenjot perolehan retribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD
Dinas Perhubungan menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi
Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat secara resmi meluncurkan kebijakan parkir berlangganan bagi lapisan masyarakat.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved