Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya membongkar kasus penipuan bermodus transaksi pembelian tanah dan rumah di wilayah Jakarta.
"Penipuan ini berkaitan jual beli tanah atau properti, nanti akan kita kembangkan, diduga berkaitan dengan kasus lain dan dengan tersangka penipuan yang sudah masuk ke kejaksaan," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Argo menyebutkan, dalam kasus penipuan jual beli tanah dan rumah terdapat dua orang tersangka, yaitu N dan W. Dalam menjalankan aksi, para pelaku menipu korban yang hendak menjual rumah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Mei 2019.
"Dengan berbagai cara, dia komunikasi, penjual rumah percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp150 juta. Harga rumah yang dijual 4,5 miliar," terangnya.
Selanjutnya, tersangka W berpura-pura berperan sebagai pembeli yang berniat membeli rumah tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Rp166 Miliar untuk Septic Tank Komunal
"Tersangka W berpura-pura mendatangi korban sebagai pembeli. Dia dengan berbagai cara dan komunikasi sehingga korban percaya. Dia bahkan memberikan down payment (uang muka) sebesar Rp150 juta," terangnya.
Argo menambahkan, tersangka W memberikan uang muka pembelian rumah, korban lalu menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) rumahnya. Kemudian tersangka W menunjuk rekannya yakni tersangka N sebagai notaris.
"Dengan adanya DP, otomatis penjual rumah percaya. Korban memberikan sertifikat dibuat sebagai perjanjian jual beli. Dari tersangka W, diberikan ke notaris di Cianjur," lanjutnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, saat jatuh tempo pada Juli 2019, korban bertanya kepada pelaku mana hasil transaksi penjualan rumah, karena tidak mendapatkan kabar dan kepastian guna melunasi uang pembelian rumah tersebut.
"Ternyata sertifikat sudah dijaminkan ke pihak ketiga atau digadaikan. Dia merasa dirugikan, saat ini kita lakukan penahanan terhadap W dan N," paparnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (OL-1)
Generasi Z dan Milenial di Jakarta mulai meninggalkan konsep kepemilikan rumah sebagai simbol sukses. Simak analisis pakar properti terkait tren ini.
IDAI peringatkan dampak El Nino Godzilla 2026 pada kesehatan anak. Simak tips menjaga daya tahan tubuh dan nutrisi anak saat cuaca ekstrem.
Pemerintah Kota Kendari mengusulkan perbaikan sebanyak 1.200 unit rumah tidak layak huni.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
FENOMENA Generasi Z atau Gen Z lebih memilih menyewa rumah daripada membeli rumah atau properti. Merepons hal itu Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan hal serupa terjadi di banyak negara
Selain berdampak pada aspek sosial, sektor perumahan juga dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved