Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Koboi Terancam Hukuman Mati

Kisar Rajaguguk
29/10/2019 17:33
Polisi Koboi Terancam Hukuman Mati
Polisi menembak rekannya sesama polisi di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Kota Depok(ilustrasi -- Medcom.id)

POLISI penembak rekannya sesama polisi di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Kota Depok terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Juliantono mengatakan Briptu Rangga Tianto dari Kesatuan Direktorat Polisi Air, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri terancam hukuman mati karena menembak mati Bripka Rahmat Efendi dengan menggunakan senjata api jenis HS 9.

"Rangga Tianto mengaku terpaksa menembak korban karena emosi," ucap Rozi saat dikonfirmasi Media Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (29/10).

Dia menuturkan, terkait pasal yang diterapkan, penyidik kepolisian dan JPU adalah Pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati.

"Rangga diancam pidana hukuman mati sebagaima diatur dalam Pasal 340 KUHP," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Gagalkan Keberangkatan 48 Korban TPPO ke Timur Tengah

Diberitakan sebelumnya, Rangga Tianto, pada Kamis (25/7) pukul 21.00 WIB mendatangi SPKT Polsek Cimanggis di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Tujuan ke Polsek Cimanggis untuk meminta agar keponakannya Fahrul yang ditangkap polisi karena tawuran dilepaskan dari tahanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga terjadi percekcokan.

Setela h itu Rangga Tianto yang tersulut emosi langsung mencabut senjata api jenis HS 9 yang diselipkan dibagian disebelah kanannya.

Selanjutnya Rangga mengokang dan menembak korban sebanyak 7 kali hingga tewas seketika berlumur darah di lantai Polsek Cimanggis.

Seusai menembak korban Rangga Tianto langsung ditangkap polisi yang bertugas saat itu, dan dibawa masuk ke dalam ruang Sabhara Polsek Cimanggis. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya (PMJ) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Rozi, kasus penembakan anggota Polisi dengan terdakwa Rangga Tianto tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/10). (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya