Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Depok menggeledah Kantor Travel Doa Arafah Madinah Tour (DAM Tour) di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok. dalam penggeledahan itu polisi menyertakan Hambali Abbas, 39, tersangka yang menipu ratusan jemaah calon umrah.
Penyidik membuka pintu kantor yang dilapis besi lalu menggeledah seluruh laci hingga bagian banker. Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti, di antaranya koper, spanduk, dan berkas.
Dengan dikawal ketat petugas, Hambali yang ditangkap polisi, Senin (16/9), menunjukkan di mana sisa berkas dan koper jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci di Arab Saudi.
Hambali diduga telah mengelabui sekitar 200 orang calon jemaah. "Total kerugian jemaah mencapai Rp4 miliar. Korban berasal dari 15 wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung, dan Madura," tukas Kapolresta Depok Ajun Komidaris Besar Azis Adriansyah, Selasa (17/9).
Perbuatan Hambali Abbas terbongkar bermula saat PT DAM Tour menawarkan perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dengan harga promo pada kisaran Rp11 juta-Rp25 juta.
Penawaran disampaikan melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang cukup memikat dalam mempresentasikan perjalanan umrah Doa Arafah Madinah. Banyak pelapor tertarik. Salah satunya, Jamaluddin, menyetorkan uang Rp47 juta untuk dirinya bersama istri.
Belakangan teman-teman Jamaludin sebanyak 33 orang juga berminat dan menyetor lagi Rp600 juta.
"Kami sudah lunasi, tapi tidak diberangkatkan juga. Saya sering datang ke kantor travel PT DAM Tour di Jalan Tole Iskandar Nomor 6-7 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Namun, selalu tutup," cetus Jamaludin, kemarin.
Ratusan korban calon jemaah mendaftarkan diri sejak 2011. Namun, kenyataannya hingga belum juga diberangkatkan hingga 2018 sehingga mereka kemudian melapor ke Polresta Depok. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Penipuan dengan modus umrah murah sudah berulang kali terjadi. Tahun lalu, kasus First Travel yang pelakunya juga berdomisili di Kota Depok terbongkar dengan kerugian Rp1,1 triliun. Pemilik perusahaan tersebut, Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, telah dihukum 20 tahun penjara.
Para korban mengaku tertarik, selain karena cicilan murah, banyak artis yang mempromosikan First Travel. Mahkamah Agung memutuskan merampas aset First Travel yang hanya Rp8,8 miliar kepada negara lantaran sulit membagikannya kepada 63.000 korban yang berhak. (KG/J-1)
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved