Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (PEmprov) DKI Jakarta menghadapi empat gugatan dari pihak swasta yang meminta pembatalan surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keempat proses hukum tersebut berkaitan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2637/2015.
Satu proses hukum yang dihadapi ialah proses banding yang akan diajukan oleh Pemprov DKI terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang meminta Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan izin reklamasi Pulau H diperpanjang.
Sementara tiga kasus lainnya para perusahaan swasta yang mendapat izin reklamasi tiga pulau yakni Pulau F, Pulau I, dan Pulau M sama-sama menggugat agar Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan meminta izin reklamasi atas tiga pulau tersebut bisa tetap berlaku.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi tiga perkara terkait izin reklamasi untuk Pulau H, Pulau I, dan Pulau M.
"Tapi untuk Pulau F saya belum tahu karena belum dapat informasinya. Kalau Pulau H kan memang banding dan sudah kita ajukan. Pulau I dan M juga sedang kita hadapi," kata Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8).
Baca juga: Reklamasi Pulau H dan Langkah Politik Anies
Pembatalan izin reklamasi Pulau M digugat oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT. Saat ini proses sidangnya dalam tahap sidang pembuktian.
Sementara untuk Pulau I, pembatalan izin reklamasinya digugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT dan baru memulai proses persidangannya kemarin (31/7).
Sementara itu menurut situs informasi perkara PTUN Jakarta, gugatan izin reklamasi Pulau F diajukan oleh PT Agung Dinamika Perkasa dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Gugatan ini baru didaftarkan pada 26 Juli lalu.
Yayan menegaskan Pemprov DKI akan menghadapi gugatan-gugatan dengan upaya semaksimal mungkin untuk menghentikan program reklamasi sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (A-4)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
Reklamasi menjadi salah satu kewajiban yang senantiasa dijalankan Mind Id sesuai dengan nilai perusahaan.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved