Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dapat SP1, Pengelola PLTSa Sumur Batu Cuek

Gana Buana
24/7/2019 10:10
Dapat SP1, Pengelola PLTSa Sumur Batu Cuek
Pengendara truk pengangkut sampah melintasi jalan yang digenangi air limbah, di kawasan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melayangkan surat peringatan (SP) kepada Nusa Wijaya Industries Group terkait dengan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu. Pengelola dinilai gagal melaksanakan uji coba PLTSa di sana. Namun, pengelola mengabaikan SP tersebut sebab proyek percontohoan membutuhkan waktu.

"Saya enggak peduli mau SP2 mau SP10 karena ini percontohan untuk seluruh Indonesia, bisa diterapkan di DKI Jakarta, Tangerang," kata Chief Executive Officer (CEO) Nusa Wijaya Industries Group, Teddy Sujarwanto, kemarin.

Perusahaannya, jelas Teddy, membuat mesin yang digunakan di Kota Bekasi sebagai proyek percontohan yang bisa diterapkan di kota lain. Pihaknya telah mengantongi feasibility study (FS) atau uji kelayakan dan detail engineering design (DED). Sementara itu, urusan perizinan merupakan tanggung jawab Pemkot Bekasi.

"Soal perizinan itu tanggung jawab pemkot, aturan tersebut sudah tertuang dalam dokumen perjanjian kerja sama (PKS)," tegas Teddy.
Teddy menargetkan, uji coba yang diminta Pemerin-tah Kota Bekasi pada Agustus 2019 akan berjalan sukses. Petugas pun masih merampungkan beberapa komponen untuk rencana uji coba pada akhir 2019.

"Sebenarnya itu cuma pengecekan karena sudah selesai. Bahkan, sudah diuji coba dari 2017," jelas dia.

Berdasarkan data yang diperoleh, uji coba yang akan dilakukan pada Agustus 2019 mendatang merupakan yang keempat. Sebelumnya, pada 7 Februari 2019 lalu, Kota Bekasi bersama pihak ketiga telah menguji coba mesin tersebut, tetapi hasilnya belum sesuai keinginan peme-rintah.

Kemudian pada 14 Maret dan 4 April, pemerintah kembali menguji coba pembangkit, tetapi hasilnya pun belum memuaskan. Hingga akhirnya, pada 23 April 2019 lalu, Pemkot Bekasi memberikan SP1.

Nusa Wijaya Industries Group melalui anak per-usahaannya PT Nusa Wijaya (NW) Abadi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengolah sampah menjadi tenaga listrik sejak 2016 lalu. Pembangunan instalasi PLTSa ini murni menggunakan uang swasta sehingga pemerintah dae-rah tidak mengeluarkan anggaran apa pun.

Ditoleransi
Terkait dengan SP ini, Kabid Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Kiswanti, mengatakan pihaknya akan melihat hasil uji coba keempat. Ditargetkan mampu memproduksi listrik dari bahan sampah sebesar 19 megawatt. "Kesepakatan itu sudah dibuat sejak 2016," katanya.

Sebenarnya, kata dia, pengelola meminta untuk uji coba nanti listrik yang dihasilkan 9 megawatt. Namun, karena dokumen yang masuk dalam perjanjian awal 19 megawatt, usulan itu tidak bisa ditoleransi.

"Usulan 9 megawatt itu belum memiliki pemberkasan dokumen," ujarnya.

Menyangkut kelanjutan SP1, Kiswanti belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Namun, Pemkot Bekasi masih memberi kesempatan kepada pengelola agar memenuhi perjanjian yang sudah dibuat. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya