Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap seorang pria pelaku penganiayaan anggota TNI dari kesatuan Kostrad, Kopral Dua Heri Triyanto, 34, yang juga menjabat sebagai Ketua RT 003/01 Kedaung Kali Angke Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Khoiri, menyebut korban dianiaya lantaran pelaku berinisial DS alias OG, 37, tidak terima ditegur oleh korban.
Selaku Ketua RT, korban sempat menegur pelaku karena sering mendatangi rumah Mariyam yang sudah berkeluarga. Namun, teguran korban selama ini membuat pelaku tidak senang dan dendam terhadap korban.
"Pelaku yang tak terima ditegur ternyata menyimpan dendam. Sehingga pada Selasa, 2 Juli 2019, ketika korban sedang melintas diadang dan diserang oleh pelaku dengan menggunakan samurai hingga korban mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri," sebut Khoiri, Rabu (3/7).
Atas kejadian itu, korban dengan dibantu warga sekitar mendatangi Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat untuk membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya.
Baca juga: Jumat, Polda Metro Jaya Panggil Galih Ginanjar
"Korban langsung membuat laporan terkait penganiayaan," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri, menjelaskan, berangkat dari laporan yang didapat bersama tim Reskrim Polsek Cengkareng, kemudian anggota Kriminal Umum Subnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait pelaku.
"Kurang dari 1 X 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di kawasan Kalimati Kedaung Kali Angke Cengkareng," paparnya.
Di hadapan penyidik, OG mengakui atas perbuatannya dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lantaran kesal dirinya tidak terima ditegur.
"Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (OL-1)
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved