Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan bagi bangunan di atas pulau reklamasi tidak membutuhkan peraturan daerah melainkan cukup didasarkan pada peraturan gubernur (pergub).
Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengakomodir peruntukkan pada pulau yang dikonsepkan masuk ke dalam wilayah pesisir.
"Itu sudah pergub itu. Nantinya kita akan melakukan revisi Perda RDTR dalam waktu dekat. Cuma kalau terkait izin ke sana (tidak perlu perda), karena izin tidak melalui proses di sini," kata Saefullah ditemui di Balai Kota, Senin (17/6).
Sebagaimana diketahui di lokasi pesisir pantai utara Jakarta awalnya akan terdapat 17 pulau reklamasi yang disebut dengan Pulau A hingga Pulau Q.
Baca juga : Fraksi Demokrat: SKPD Harus Jelaskan Proses Terbitnya IMB
Namun, hanya 12 pulau yang berada di wilayah DKI yakni Pulau C hingga Pulau N. Sementara Pulau A-B berada di wilayah Banten dan Pulau M-Q berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat
Saat ini baru Pulau C, D, E, dan G yang sudah rampung direklamasi. Di atas Pulau D atau Pulau Maju paling masif dibangun bangunan ruko, perumahan hingga pusat jajanan kuliner.
Menurut Saefullah, tata ruang pulau-pulau itu sudah terikat bersama dengan pengembangan daerah pesisir seperti Pantai Ancol.
"Konsepnya itu merupakan pantai atau bagian dari daratan. Maka konsep pulau itu tidak ada lagi. Konsep pulau jadi konsepnya pantai bagian dari daratan termasuk yang diperluasan Pantai Ancol," ujarnya.
Pengajuan revisi Perda RDTR menurutnya pun akan dilakukan dalam waktu dekat. Rancangan revisinya telah diselesaikan oleh Dinas Kehutanan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) DKI.
Selain revisi Perda RDTR, pihaknya juga akan segera mengajukan rancangan perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Itu sudah diajukan tinggal bahas. Kajiannya dulu kan sudah ada, kajian batal, sudah dikaji lagi. Leading sector ada di DKPKP. Sudah masuk tinggal tunggu pembahasan," ujarnya. (OL-8)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
PT Tunas Inti Abadi sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
PEMPROV NTT mencabut peraturan gubernur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Pergub harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah
PROVINSI lain semisal Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub, cuma Jabar yang belum.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mendorong semua perusahaan, baik BUMD, BUMN maupun swasta di Jakarta, juga menerapkan program link and match dengan dunia pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved