Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BAWASLU DKI Jakarta merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 Kabupaten/kota, yakni di Jakarta Utara 1 TPS, di Jakarta Pusat 2 TPS, dan di Jakarta Timur 8 TPS.
"Pelaksanaan PSU di 11 TPS dilakukan pada Sabtu (27/4) pukul 07.00 WIB," ujar Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam keterangan resminya, Jumat (26/4).
Untuk lokasi di Jakarta Utara, berada di Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat, TPS 172.
Menurut Puadi, permasalahan hingga melakukan PSU karena ada 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-E Luar Jakarta tanpa A5 (formulir pindah memilih).
Lalu TPS berikutnya di Jakarta Pusat, tepatnya di Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, TPS 069. Permasalahannya karena ada tujuh orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-E luar Jakarta tanpa A5.
Baca juga: KPU Se-DKI Jakarta akan Gelar Salat Gaib
Masih di Jakpus, di Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, TPS 002 akan lakukan PSU. Permasalahannya karena ada empat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-E Luar Jakarta tanpa A5.
Kemudian di Jakarta Timur ada di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang, TPS 02. Permasalahannya karena ada sembilan orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-E luar Jakarta tanpa A5. Lalu di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun, TPS 064 dengan permasalahan yang sama.
Pun juga di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun, TPS 116. permasalahannya karena ada 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-E luar Jakarta tanpa A5.
Di Kecamatan Cipayung , Kelurahan Cilangkap, TPS 014 juga serupa dan di Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus, TPS 034 juga melakukan PSU karena permasalahan formulir A5.
Masih di Jakarta Timur, tepatnya di Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, TPS 163. Menurut Puadi permasalahannya karena pemilih disuruh tanda tangan di kertas surat suara sebanyak 120 surat suara.
Untuk di Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong, TPS 101 permasalahannya karena ada 5 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-E luar Jakarta tanpa A5.
Terakhir di Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari, TPS 018. Permasalahannya karena ada 33 orang Pemilih luar jakarta menggunakan hak pilih dengan KTP-E tanpa A5. (OL-2)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved