Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GERBANG neraka. Sebutan itu pernah disematkan kepada Gerbang Tol (GT) Karang Tengah yang berlokasi di perbatasan Provinsi DKI Jakarta dengan Provinsi Banten, tepatnya antara Jakarta Barat dengan Kota Tangerang.
GT Karang Tengah wajar disebut gerbang neraka karena di titik inilah biang kemacetan parah terjadi, baik dari Jakarta menuju Tangerang maupun sebaliknya.
Gerbang Tol Karang Tengah merupakan tempat pembayaran bagi pengguna yang masuk dari simpang susun (SS) Tomang (Km 0), GT Kebon Jeruk (Km 3,5), dan SS Kembangan (Km 7,5). Kendaraan yang masuk ke tol itu dengan tujuan GT Karang Tengah Barat (Km 10,7), GT Kunciran (Km 15,2), GT Tangerang (Km 18,7), GT Karawaci Timur/Barat (Km 20,4/21,1), GT Bitung (Km 26,3), dan Tol Tangerang-Merak atau sebaliknya.
Tingginya volume kendaraan memicu kemacetan dan sudah membebani pikiran dan fisik sejak pagi hari. Semua kendaraan yang masuk tol pada kisaran waktu 06.30 WIB akan langsung berhadapan dengan kemacetan.
Kemacetan bisa mencapai 10 kilometer sejak pagi hingga malam. Sering terjadi, butuh dua hingga tiga jam untuk melewati Karang Tengah, baik dari Jakarta maupun Tangerang.
Setelah lama disorot, pengelola tol telah mengambil kebijakan dengan meniadakan transaksi di GT Karang Tengah. Terhitung sejak 9 April 2017 transaksi dipindahkan ke pintu keluar. Kebijakan demikian sangat cerdas dan benar-benar mengurangi beban pengendara.
Belakangan ini Karang Tengah kembali menjadi pembicaraan. Biang macet kembali hadir di sana, baik dari arah Jakarta menuju Tangerang, ataupun sebaliknya. Kenapa bisa demikian? Padahal, GT lama sudah dibongkar pada kedua arah.
Muara persoalan kemacetan dari arah Jakarta menuju Tangerang disebabkan adanya hambatan kendaraan di pintu keluar Karang Tengah Barat 1. Antrean dua lajur tidak mampu menampung kendaraan keluar sehingga menghalangi kendaraan lain dengan tujuan Tangerang.
Di tol, bila satu lajur terhambat, akan langsung merembet ke lajur lainnya karena tingginya volume kendaraan, dalam hitungan menit seketika terjadi penumpukan.
Pada jam pulang kerja, kemacetan di pintu keluar Karang Tengah Barat 1 dapat memicu kemacetan hingga kawasan Tomang. Saat GT Karang Tengah masih beroperasi, kemacetan tidak jauh-jauh dari kondisi tersebut.
Solusinya, pengelola Tol Jakarta-Tangerang dapat memberikan dua lajur tersendiri bagi kendaraan yang keluar pintu Karang Tengah Barat 1. Jalur darurat bisa dijadikan lajur bagi kendaraan yang hendak keluar dan saat ini tengah dikerjakan.
Layanan tol akan lebih baik lagi jika menarik pintu gerbang pembayaran jauh ke dalam sehingga ekor antrean tidak menghalangi kendaraan dengan jarak tempuh lebih jauh.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Sebuah minibus berisi tujuh orang terbakar di Km 440+100 ruas Jalan Tol Bawen-Semarang pada Senin malam, diduga akibat konsleting.
Pengoperasian Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) memberikan manfaat sangat luas bagi mobilitas dan aksesibilitas warga Kota Wisata Cibubur.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN telah terhubung dengan jaringan infrastruktur jalan, meski secara persentase belum mencapai 90% rampung.
PT Hutama Karya akan mulai menerapkan tarif pada Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.
PROGRES pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 1 dan Seksi 2 saat ini mencapai 96,03%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved