Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi C DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali belum mengetahui kabar adanya usaha kuliner di Pulau Maju atau yang sebelumnya disebut Pulau D hasil reklamasi.
Ashraf mengatakan setiap usaha yang berdiri di Jakarta harus membayar pajak jika telah memenuhi ketentuan. Misalnya, usaha tekstil di Pusat Grosir Tanah Abang, pedagangnya dikenakan tarif pajak 1% dari total omzet.
Sementara itu, untuk usaha kuliner, selain ada pajak pertambahan nilai (PPN) yang masuk ke kas pemerintah pusat, ada pula pajak restoran yang nilainya 10% dari total nilai penjualan.
"Tentu saja itu jika sudah berizin, sudah punya manajemen yang baik maka dia wajib bayar pajak. Jangan sampai lepas karena ini jadi potensi pendapatan," kata Ashraf di DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/1).
Baca juga: Jakpro Akui Segel Pulau Maju Sudah Dibuka
Di sisi lain, jika belum berizin tetapi sudah berani beroperasi maka Ashraf menuntut adanya penertiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Coba nanti dicek. Kalau belum berizin ya bagaimana harus ditertibkan. Perda yang mengatur juga belum ada. Jika sudah berizin, siapa yang kasih izin dan dasarnya apa? Kita semua harus taat asas hukum," tukasnya.
Sebelumnya, terdapat tiga pulau yang telah selesai direklamasi yakni Pulau C yang dinamakan Pulau Kita, Pulau D yang dinamakan Pulau Maju, dan Pulau G yang dinamakan Pulau Bersama.
Pulau Maju menjadi yang paling cepat selesai serta telah diisi bangunan-bangunan ruko. Pulau itu pun lantas disegel oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juni 2018 lalu.
Dengan penyegelan tanpa batas waktu yang ditentukan itu segala aktivitas pembangunan dan usaha di pulau itu terlarang. Namun demikian, sepekan terakhir diketahui banyak aktivitas usaha kuliner di pulau tersebut.(OL-5)
ASN yang ketahuan tidak menghadiri upacara tahunan tersebut tanpa keterangan atau bolos akan dikenakan sanksi berupa teguran.
Pemprov DKI akan menyiapkan 75 bus yang akan disebar di 12 titik keberangkatan
Perayaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju menunjukkan keberpihakan Anies kepada investasi.
Syarat untuk mengajukan hak interpelasi adalah dibutuhkan 15 anggota yang menyetujui minimal dari dua fraksi di DPRD DKI Jakarta
Usaha kuliner di Pulau Maju tidak memiliki izin sehingga akan segera ditertibkan
Satpol PP tak bisa langsung menindak kegiatan yang berjalan di Pulau Maju tanpa adanya rekomendasi dan arah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved