Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KLHK Janjikan Percepatan Pelepasan Hutan untuk Reforma Agraria

Dhika Kusuma Winata
05/4/2019 20:53
KLHK Janjikan Percepatan Pelepasan Hutan untuk Reforma Agraria
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Llingkungan KLHK Sigit Hardwinarto dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (5/4)(Dok/ KLHK)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjamin percepatan pelepasan kawasan hutan untuk program reforma agraria tetap dilakukan meski dalam prosesnya rumit.

Kerumitan disebut untuk menjamin penerima redistribusi lahan tepat sasaran.

Hal itu menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto, karena pemerintah ingin mengentaskan kemiskinan di desa-desa di dalam maupun sekitar hutan.

Baca juga : Perhutanan Sosial Ubah Kesulitan Desa Tuwung di Palangkaraya jadi Keberhasilan

"Sehingga penerima harus dipastikan betul-betul yang membutuhkan. Artinya masyarakat yang memang tinggal di hutan ataupun masyarakat adat," ujar Sigit  dalam jumpa pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (5/4).

Hingga saat ini, pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta hektar untuk redistribusi lahan dari kawasan hutan untuk diberikan kepada masyarakat.

Lahan tersebut kini masih menunggu statusnya dilepaskan dari kawasan hutan. Jumlah itu setengah dari target pelepasan hutan untuk reforma agraria yang seluas 4,1 juta hektare.

Baca juga : Puncak Festival LIKE, Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA

"Saat ini kita terus berproses untuk pelepasan kawasan hutannya. Pemerintah tetap supaya ini dipercepat meskipun rumit prosesnya. Target 4,1 juta diharapkan tetap akan tercapai tahun ini," kata Sigit.

Proses redistribusi lahan tersebut berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang terbagi dalam dua kategori. Pertama ialah kategori inventarisasi dan verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) melalui Tim Inver yang dipimpin Kemenko Perekonomian.

Kedua ialah kategori non-Inver PTKH melalui Tim Terpadu oleh KLHK.

Baca juga : Dukung Perhutanan Sosial, Paiton Energy Tantangani MoU dengan KLHK

Kategori Inver meliputi permukiman transmigrasi, permukiman, fasos dan fasum, lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat, serta pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat.

Adapun redistribusi kategori non-Inver meliputi alokasi dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif, dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru.

Kerumitan muncul karena proses pelepasan dilakukan melalui tahapan-tahapan di sejumlah lembaga yakni pemerintah daerah, Kemenko Perekonomian, KLHK, dan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga : Realisasi Perhutanan Sosial Baru 6,1 Juta Hektare

Ada sembilan tahapan untuk kategori Inver, antara lain mulai dari pengusulan, rekomendasi, verifikasi, analisis, penataan batas serta penetapannya, hingga sertifikasi.

"Untuk pelaksanaan Inver sudah disiapkan seluas 993.199 hektare," ujar Sigit.

Adapun untuk kategori non-Inver, imbuhnya, terdiri dari enam tahapan. Pada kategori ini telah disiapkan 1.407.466 hektare yang telah diterbitkan SK Pencadangan HPK tidak produktif oleh Menteri LHK.

"Kita selama tiga bulan terakhir juga terus berkoordinasi dengan pemda untuk menambah pencadangan. Ada sekitar 300 ribu hektare yang sudah dianalisis," ucap Sigit. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya