Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berkunjung ke Kecamatan Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan berdialog dengan masyarakat setempat, Kamis (14/4). Bertempat di halaman pendopo Kecamatan, Menteri Siti melihat dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat Pulau Banyak.
Aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menteri Siti antara lain adalah, terkait status kawasan hutan yang ada di beberapa pulau di Kepulauan Banyak, adanya aberasi pantai, konflik manusia dengan buaya, adanya penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) oleh kapal dari luar wilayah, perlindungan wilayah pendaratan tujuh jenis penyu, dan dukungan pengembangan ekowisata.
Terkait dengan status kawasan hutan konservasi di Kepulauan Banyak, masyarakat meminta kepada Menteri Siti untuk mengeluarkan beberapa kawasan dari status hutan konservasi. Menyikapi hal tersebut, Menteri Siti akan mencermati sejarah penetapan kawasan dan akan memanggil Bupati dan Camat untuk rapat di Jakarta untuk menemukan solusinya.
Sementara menunggu proses penyelesaian status kawasan hutan, Menteri Siti juga menyampaikan adanya kemungkinan untuk program Perhutanan Sosial di wilayah ini. Menurutnya, penting untuk dipahami oleh masyarakat bahwa, kawasan hutan saat ini memang diberikan akses kelolanya untuk masyarakat kecil melalui program Perhutanan Sosial.
"Bapak Presiden memerintahkan, dalam urusan kawasan hutan, keperluan masyarakat kecil harus didahulukan. Perhutanan Sosial membuat masyarakat kecil dapat mengelola kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun lagi," terang Menteri Siti.
Dalam penjelasannya Menteri Siti berharap, melalui Perhutanan Sosial, masyarakat Kepulauan Banyak dapat berpenghasilan dan mengambil manfaat dari kawasan hutan tanpa merusaknya.
Sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah abrasi pantai, secara khusus Menteri Siti akan memerintahkan Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK, untuk melakukan rehabilitasi pantai dengan menanami pohon bakau, dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR.
Terkait konflik manusia dengan satwa buaya, Menteri Siti memerintahkan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK untuk menangani dan mencari solusi dalam bentuk penangkaran semi alami buaya, dan melakukan upaya perlindungan daerah pendaratan penyu. Adapun untuk pencegahan illegal fishing, akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melihat potensi yang ada di Kepulauan Banyak, Menteri Siti yakin bahwa daerah ini akan menjadi destinasi wisata yang baik di masa mendatang. Menteri Siti lantas menyatakan akan membantu untuk mewujudkan hal tersebut. (A-1)
Masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta.
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan salah satu rencana kebijakan yang strategis dalam kerangka menguatkan agenda tujuan dari perhutanan sosial di tanah Jawa.
Prof.San Afri menjelaskan bahwa program KHDPK melaksanakan, pertama, penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya.
Kebijakan KHDPKÂ diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Pemerintah ingin mengentaskan kemiskinan di desa-desa di dalam maupun sekitar hutan.
Selain itu, pemerintah menerapkan moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut, serta moratorium izin baru perkebunan sawit selama tiga tahun sejak November 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved