Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Internasional (ICJ) mengatakan bahwa setidaknya beberapa hak yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel atas perang di Jalur Gaza, Palestina, tergolong masuk akal. Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa mereka mengakui hak-hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.
"Warga Palestina tampaknya merupakan kelompok yang dilindungi di bawah Konvensi Genosida," kata Hakim Joan E. Donoghue. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum penghasutan langsung genosida dalam perangnya di Gaza.
"Negara Israel harus mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukan semua tindakan yang termasuk dalam cakupan Pasal II Konvensi Genosida," ujar Presiden ICJ.
Baca juga: Apa itu Keputusan Sela Sidang Dugaan Genosida Gaza oleh Israel?
Dalam keputusan yang luas, mayoritas besar dari 17 hakim panel ICJ memilih untuk mengambil langkah-langkah mendesak yang mencakup sebagian besar dari yang diminta oleh Afrika Selatan, sebagai pemohon kasus ini, dengan pengecualian penting yaitu memerintahkan penghentian aksi militer Israel di Gaza.
Pengadilan memerintahkan Israel untuk menahan diri dari segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida dan memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.
Israel harus melaporkan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan tentang yang dilakukan untuk menegakkan perintah terkait mengambil semua tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Baca juga: Pro-Kontra Arab Saudi Buka Toko Alkohol
Hakim Donoghue mengatakan bahwa keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.
ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah genosida. ICJ menyatakan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan memastikan pelestarian bukti-bukti dugaan genosida.
Keputusan yang sangat dinanti-nantikan. Pembacaan putusan telah berakhir.
ICJ menuntut Israel, antara lain, mencoba mencegah kematian dan kerusakan di Jalur Gaza. Hanya, ICJ tidak sampai memerintahkan gencatan senjata. (AFP/Z-2)
Dalam wawancara dengan penyiar publik RTVE, Albares menyebut kondisi di Libanon mencerminkan pola yang mengkhawatirkan.
Selama periode yang sama, sebanyak 761 jasad warga Palestina telah ditemukan.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, mengecam undang-undang oleh parlemen Israel terkait penerapan RUU eksekusi tahanan Palestina
Tragedi kemanusiaan berlanjut: Anak 13 tahun tewas di tenda Gaza dan seorang ibu ditembak di Reineh. Total korban tewas di Gaza kini melampaui 72.000 jiwa.
Serangan Israel di Khan Younis tewaskan satu warga & lukai anak kecil. Pelanggaran gencatan senjata ini menambah daftar korban tewas menjadi 636 jiwa di Jalur Gaza.
Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden UEFA Aleksander Ceferin dilaporkan ke ICC atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang di Palestina.
Laporan Al Akhbar mengungkap pengalihan dana rekonstruksi Gaza sebesar US$17 miliar ke Israel di tengah ketegangan AS-Iran. Simak detail manuver politiknya.
Dewan Perdamaian (BoP) mendesak Hamas serahkan senjata dan peta terowongan Gaza pekan ini sebagai bagian dari rencana perdamaian tahap kedua Donald Trump.
Komisaris UNRWA Philippe Lazzarini menyerukan pembentukan panel ahli tingkat tinggi untuk selidiki kematian 390 staf PBB di Gaza. Baca selengkapnya di sini.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi memberikan jaminan untuk memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan Malaysia kepada masyarakat Gaza.
Belanda dan Islandia resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan dugaan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) per Maret 2026.
Peringatan tahun ini juga diwarnai suasana duka mendalam menyusul kabar gugurnya Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved