Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Internasional (ICJ) dapat mengubah dunia, khususnya nasib warga Gaza dan dukungan Amerika Serikat (AS) terhadap genosida oleh Israel. Itu dengan mengeluarkan putusan sela yang diminta Afrika Selatan selaku penggugat berupa penghentian invasi Negeri Zionis di tanah yang terjajah sejak 75 tahun itu.
"Putusan itu juga dapat memastikan bukti kuat yang diajukan memenuhi semua elemen genosida Israel terhadap warga Gaza. Juga putusan sela ini akan menguji sikap komunitas internasional, khususnya Washington," kata Pengacara Senior AS Diala Shamas di Den Haag, Belanda, Sabtu (13/1).
Ia menggambarkan sidang kasus Afrika Selatan di ICJ sebagai momen bersejarah. Menurut dia terdapat keberuntungan bagi semua masyarakat dunia karena dipertontonkan bukti genosida terhadap Israel.
Baca juga: Profil Tim Hukum Afrika Selatan vs Israel di Sidang Genosida Mahkamah Internasional
Shamas mencatat Afrika Selatan memulai argumennya dengan mengingatkan pengadilan mengenai konteks yang dimulai pada 1948. "Mengacu pada 75 tahun apartheid, mendengarnya dari seorang pejabat Afrika Selatan, tentu saja, menyentuh hati orang-orang Palestina dan dunia," katanya.
Dia menggarisbawahi bagaimana Afrika Selatan membuat kasus yang sangat menarik dalam memenuhi semua elemen genosida. Sebaliknya, argumentasi yang dibangun Israel gagal menyangkal yang telah disampaikan Afrika Selatan sehari sebelumnya di ICJ, Kamis (11/1).
Baca juga: Israel Bantah Lakukan Genosida dan Usir Paksa Warga Gaza
Dia menambahkan Israel telah berulang kali menggunakan argumen yang sama yakni pembenaran menanggapi serangan Hamas. "Saya tidak percaya argumen Israel tersebut sangat efektif. Sementara genosida tidak pernah sah. Tidak ada pengecualian untuk pembelaan diri terhadap genosida,” jelasnya.
Shamas berharap pengadilan akan melakukan hal yang benar dan segera mengeluarkan putusan sela. Dia percaya putusan sela akan menjadi ujian bagi komunitas internasional, Israel melanjutkan kebiadabannya tanpa akuntabilitas atau dunia menarik dukungan mereka.
“Saya berbicara terutama tentang AS yang tanpa syarat mendukung Israel. Dengan langkah-langkah awal dari pengadilan dunia, saya pikir kita semua akan melihat ke AS dan Eropa sampai batas tertentu. Tapi sebenarnya AS dan bagaimana mereka merespons dan berharap bahwa mereka, Anda tahu, menarik militer mereka, dukungan politik dan diplomatik kepada Israel,” tambahnya.
Dia mengatakan AS kemungkinan bisa menggunakan jalan lain, Dewan Keamanan PBB, untuk menumpulkan putusan sela ICJ. Itu dapat dilakukan AS ketika putusan tersebut bertentangan dengan kebijakannya. “Sayangnya, hal ini pada akhirnya berujung pada pertarungan politik,” katanya.
Tim kuasa hukum Afrika Selatan bahwa nilai, legitimasi, dan kredibilitas hukum internasional sangat bergantung pada kasus ini. Afrika Selatan mengajukan bukti kuat dalam kasus yang diajukan pada 29 Desember.
Pretoria menuduh Israel melakukan genosida dan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB atas tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober. Pihak Afrika Selatan meminta perintah pengadilan tinggi PBB untuk menghentikan serangan militer Israel di Gaza, yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan.
Gugatan setebal 84 halaman itu menuduh Israel melakukan tindakan dan kelalaian yang bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
Genosida yang dilakukan Israel termasuk membunuh warga Palestina, menyebabkan penderitaan serius baik secara fisik maupun mental, pengusiran massal dari rumah-rumah dan pengungsian, menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran warga Palestina, dan perampasan akses terhadap makanan, air, tempat tinggal, sanitasi, dan bantuan medis yang memadai.
Israel membantah melakukan genosida dan mengklaim kepada ICJ bahwa mereka hanya melindungi rakyatnya. ICJ mengakhiri persidangan dengan meminta agar kedua pihak yang berkepentingan tetap berada di tangan pengadilan untuk memberikan informasi tambahan jika diperlukan.
"Pengadilan akan memberikan perintahnya atas permintaan tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan sesegera mungkin," ungkap pernyataan majelis hakim ICJ. (Anadolu/Z-3)
Laporan Al Akhbar mengungkap pengalihan dana rekonstruksi Gaza sebesar US$17 miliar ke Israel di tengah ketegangan AS-Iran. Simak detail manuver politiknya.
Dewan Perdamaian (BoP) mendesak Hamas serahkan senjata dan peta terowongan Gaza pekan ini sebagai bagian dari rencana perdamaian tahap kedua Donald Trump.
Komisaris UNRWA Philippe Lazzarini menyerukan pembentukan panel ahli tingkat tinggi untuk selidiki kematian 390 staf PBB di Gaza. Baca selengkapnya di sini.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi memberikan jaminan untuk memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan Malaysia kepada masyarakat Gaza.
Belanda dan Islandia resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan dugaan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) per Maret 2026.
Peringatan tahun ini juga diwarnai suasana duka mendalam menyusul kabar gugurnya Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei.
Dalam wawancara dengan penyiar publik RTVE, Albares menyebut kondisi di Libanon mencerminkan pola yang mengkhawatirkan.
Selama periode yang sama, sebanyak 761 jasad warga Palestina telah ditemukan.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, mengecam undang-undang oleh parlemen Israel terkait penerapan RUU eksekusi tahanan Palestina
Tragedi kemanusiaan berlanjut: Anak 13 tahun tewas di tenda Gaza dan seorang ibu ditembak di Reineh. Total korban tewas di Gaza kini melampaui 72.000 jiwa.
Serangan Israel di Khan Younis tewaskan satu warga & lukai anak kecil. Pelanggaran gencatan senjata ini menambah daftar korban tewas menjadi 636 jiwa di Jalur Gaza.
Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden UEFA Aleksander Ceferin dilaporkan ke ICC atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang di Palestina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved