Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden AS Mike Pence menyatakan menolak menggunakan Amandemen ke-25 untuk mencopot Donald Trump dari jabatannya sebagai presiden Amerika Serikat. Pernyataan ini ditulis Pence dalam sebuah surat yang kemudian dikirimkan kepada Ketua DPR Nancy Pelosi.
"Saya tidak yakin bahwa tindakan seperti itu adalah untuk kepentingan terbaik Bangsa kita atau sejalan dengan Konstitusi kita," tulisnya.
"Meminta Amandemen ke-25 akan menjadi presenden yang buruk," imbuhnya.
baca juga: Trump Tanggapi Rencana Pemakzulannya dengan Santai
Sementara itu, anggota Kongres masih melakukan pemungutan suara prosedural pada resolusi mendorong Pence untuk meminta Amandemen ke-25. (The Guardian/OL-3)
Cawapres pasangan nomor urut 03 Mahfud MD mengungkapkan bahwa potensi kisruh Pemilu 2024 dapat diatasi melalui pendekatan politik, terutama dengan menggunakan hak angket di DPR RI.
PENDIRI lembaga analisis Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan seminggu sebelum dan sesudah pemilu, masyarakat masih terus membicarakan tentang kecurangan pemilu.
RATUSAN tokoh dari berbagai elemen melalui sikapnya mendesak DPR segera menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
KETUA PBHI Julius Ibrani menilai kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan lagi sekadar interpelasi atau hak angket.
As'ad melanjutkan, Jokowi juga gagal mencegah munculnya benturan kepentingan antara jabatannya dengan kepentingan keluarga
PAKAR hukum tata negara (HTN) Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dimakzulkan. Sebab, Presiden secara jelas telah melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved