Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) mengecam Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Dapat dibilang, dewan fatwa tersebut mendukung keputusan Majelis Ulama Senior Arab Saudi awal bulan ini.
Dewan Fatwa UEA merupakan badan pemerintah yang didirikan pada 2018 dengan tanggung jawab melisensikan otoritas Islam dalam mengeluarkan putusan. Dewan Fatwa memperingatkan pada Senin (23/11) bahwa muslim harus menjauh dari Ikhwanul Muslimin yang digambarkannya sebagai kelompok keras.
Pengumuman itu menyusul pertemuan rutin dewan yang diadakan melalui konferensi video dan dipimpin oleh ulama Mauritania Sheikh Abdullah bin Bayyahk sebagai ketua dewan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, UEA bersama Mesir, Bahrain, dan Arab Saudi mengecam Ikhwanul Muslimin yang didirikan di Mesir oleh Hasan al-Banna pada 1928.
"Dewan Fatwa UEA menyatakan dukungan penuh atas pernyataan Majelis Ulama Senior, yang menyuarakan lagi ketetapan dari pemerintah UEA dan Arab Saudi sebelumnya yang menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Ini karena dukungan Ikhwanul Muslimin atas kelompok ekstremis brutal, perselisihan dengan pemerintahan, dan ketidaktaatan," kata kantor berita Emirat WAM melaporkan pada Senin.
Dewan mengutip beberapa ayat dari Alquran serta ucapan dan praktik (Sunnah) Nabi Muhammad. Mereka menegaskan, "Tidak diperbolehkan bersumpah setia kepada siapa pun selain penguasa, juga tidak diperbolehkan untuk bersumpah setia kepada pemimpin rahasia."
Ikhwanul Muslimin dilarang oleh otoritas Mesir pada 2013. Ini terjadi setelah penggulingan Muhammad Mursi, presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokrati. Kudeta militer terkait penggulingan Mursi dipimpin oleh Abdel Fattah el-Sisi sekaligus menggantikannya.
Mursi, yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin, pingsan selama sidang pengadilan atas tuduhan spionase di kompleks penjara Tora Kairo pada Juni 2019. Kemudian ia meninggal mendadak dan dilaporkan karena serangan jantung.
Ribuan anggotanya telah dipenjarakan di Mesir sering kali dengan tuduhan menghasut kekerasan. Beberapa anggotanya menghadapi hukuman penjara maksimum dan lainnya hukuman mati.
Sejak pelarangan 2013, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah berusaha menyediakan tempat yang aman bagi anggota gerakan tersebut. Turki menjadi rumah bagi sekitar 20.000 anggota Ikhwanul Muslimin, menurut laporan Agustus oleh lembaga pemikir AS Century Foundation.
Pada awal bulan ini, Facebook menghapus sejumlah jaringan akun palsu yang beroperasi di Timur Tengah dan Afrika Utara yang terhubung dengan Ikhwanul Muslimin.
Menurut Facebook, halaman-halaman yang dioperasikan dari Mesir, Turki dan Maroko, menargetkan audiens, baik di dalam maupun luar negeri, dan berbagi konten terkait terorisme.
Akun yang terhubung dengan Ikhwanul Muslimin dimasukkan dalam laporan bulanan Facebook ke dalam perilaku tidak autentik yang terkoordinasi. Facebook mengatakan telah menghapus hampir 8.000 halaman yang terlibat dalam penyebaran informasi yang salah di platform tersebut pada Oktober.
Itu juga menghapus setidaknya tujuh jaringan terpisah dari akun dan halaman palsu yang aktif di Iran, Afghanistan, Mesir, Turki, Maroko, Myanmar, Georgia, dan Ukraina. Banyak jaringan yang dihapus oleh Facebook terlibat dalam kampanye pengaruh politik yang menipu dengan menggunakan akun palsu untuk menargetkan audiens di dalam dan luar negeri.
Facebook menemukan dua jaringan tidak autentik di Georgia yang menyebarkan konten politik. Salah satunya dilacak ke individu yang ternyata terkait dengan dua partai politik.
Di Ukraina dan Myanmar, Facebook menemukan bahwa firma hubungan masyarakat menjalankan kampanye penipuan serupa atas nama partai politik. Raksasa media sosial itu telah menindak akun semacam itu secara global, setelah dikritik karena tidak mengembangkan alat dengan cukup cepat untuk memerangi konten ekstremis dan operasi propaganda. (Middle East Eye/OL-14)
MENTERI luar negeri Turki pada Rabu (31/7) mengatakan bahwa dengan menghabisi kepala politik Hamas Ismail Haniyeh, Israel juga telah membunuh perdamaian.
KEMENTERIAN Luar Negeri Turki mengatakan genosida yang dilakukan pemimpin kelompok Nazi Jerman Adolf Hitler telah berakhir. Hal serupa juga akan terjadi pada PM Israel Benjamin Netanyahu.
Iwan juga mengatakan sewaktu syuting di Hipodrom Konstantinopel, mereka didatangi pihak keamanan lalu dicecar dengan berbagai pertanyaan terkait tujuan mereka.
Pelatih Turki Vincenzo Montella mengatakan para pemainnya perlu memanfaatkan kekuatan dukungan suporter saat menghadapi Belanda
PEMIMPIN kelompok pejuang Palestina, Hamas, Ismail Haniyeh mengadakan pembicaraan dengan Qatar, Mesir, dan Turki untuk meninjau perkembangan gencatan senjata di Jalur Gaza.
Demiral mencetak dua gol saat Turki menang 2-1 atas Austria dan memastikan tempat di perempat final untuk menghadapi Belanda.
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Diharapkan hubungan UIII dan Al-Azhar semakin berkembang, terutama dalam bidang kerja sama akademik dan penelitian, demi meningkatkan kualitas Lembaga Pendidikan Tinggi Islam.
Hamas dan Jihad Islam Palestina telah menyatakan kesediaan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata di Gaza, dengan mengajukan respons mereka kepada mediator Qatar dan Mesir.
Para menteri luar negeri dari Arab Saudi, Yordania, UEA, Qatar, dan Mesir mengungkapkan pentingnya menanggapi serius proposal gencatan senjata yang diajukan Presiden AS Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved