Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR perwakilan Indonesia di Taiwan memberikan penjelasan terkait upaya pemerintah Taiwan untuk melindungi anak buah kapal (ABK) asing. Hal ini guna menjawab ketidakpuasan ABK Indonesia yang bekerja pada kapal ikan Taiwan.
Pertama, pemerintah Taiwan menetapkan tata cara perizinan dan manajemen nelayan asing yang bekerja di luar peraian Taiwan, pemilik dan pelaut wajib menandatangani perjanjian yang jelas mengatur hak pelaut asing tersebut. Salah satunya penjaminan terkait upah minimum nelayan asing adalah 450 dolar AS dan pemberian asuransi kesehatan serta kematian.
Kapal ikan Taiwan pun menerapkan sistem bonus untuk ABK yang memiliki pengalaman serta kemampuan lebih sehingga bisa mendapatkan gaji lebih tinggi. Akan tetapi, sistem ini juga memungkinkan adanya perselisihan karena eksploitasi waktu kerja yang berlebihan.
Saat ini, telah masuk 120 laporan kasus permasalahan upah ABK asing dari Indonesia dan kapal ikan Taiwan. Setelah ditelusuri, ditemukan mayoritas kasus adalah perselisihan gaji dan waktu kerja yang berlebihan, berdasarkan undang-undang Taiwan. Setelah melalui pemeriksaan, semua orang yang melanggar akan diberikan sanksi keras atau dihukum.
Contoh, 16 Maret 2020 Kapal Taiwan JIN HSING CHI NO.3 terbukti melakukan kecurangan melalui agen menahan gaji seorang pelaut asing senilai 100 dolar AS setiap bulan dan tidak membayar penuh gaji sesuai perjanjian, karenanya pemerintah Taiwan menghukum lembaga agen sebesar 1 juta dolar Taiwan atau senilai Rp450 juta.
"Selain itu, pihak berwajib yang mengelola industri perikanan Taiwan mendirikan jalur khusus penanganan keluhan, dan secara berkala melakukan investigasi," kata penjelasan itu seperti juga disampaikan kantor perwakilan Taiwan di Indonesia, TETO, Senin (14/9).
Baca juga: 15 ABK Ditelantarkan di Sebuah Vila di Garut
Setelah ditemukan pelanggaran aturan dan hak para nelayan, penegakan hukum dijalankan terhadap pemilik kapal atau petugas. Saat ini, Taiwan meregistrasi 12.983 orang ABK Indonesia, 2/3 ABK direkrut agen di negara ketiga, cara ini sangat rapuh terhadap praktik eksploitasi ABK. Karena itu, Taiwan membangun lembaga perizinan, terintegrasi menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen. Setiap bulan, pemerintah Indonesia memperbarui daftar pelaut asing dari Indonesia. Pada saat yang sama kedua belah pihak menjamin bisnis struktur pertahanan ikan.
Secara umum, hubungan nelayan Indonesia dan pemilik kapal ikan Taiwan harmonis serta saling membantu. Pemerintah Taiwan juga sangat melindungi hak nelayan asing, karena itu hanya terjadi sedikit sekali sengketa hak pekerja asing.
Sejak ditetapkan tata cara perizinan dan manajemen nelayan asing yang bekerja di luar perairan Taiwan, nelayan asing memperoleh perlidungan yang efektif, sehingga kasus jauh berkurang. Taiwan akan untuk terus berkerja sama dengan Indonesia, bersama-sama mempromosikan manajemen kapal ikan yang baik dan perlindungan hak para nelayan.
Pemerintah Taiwan menyediakan jalur aduan untuk ABK Indonesia yang merasa diperlakukan tidak adil yaitu: +886-2-8073-3141 kepada petugas yang berwenang di Taiwan dan +62-21-515-3939 kepada kantor perwakilan Taiwan di Indonesia.(OL-5)
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved