Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALAM menyoroti perkembangan terbaru terkait eksploitasi anak buah kapal (ABK) WNI di kapal berbendera Tiongkok, Perwakilan Tetap RI (PTRI) di PBB meminta Dewan HAM PBB untuk memerhatikan masalah pelanggaran HAM di industri perikanan.
Dalam sebuah rilis PTRI, Senin (11/5), delegasi RI mengingatkan situasi hak asasi manusia cenderung terabaikan selama masa pandemi covid-19. Dalam hal ini, delegasi Indonesia secara khsusus merujuk ke situasi yang sering kali rentan dihadapi anggota kru nelayan Indonesia yang bekerja pada kapal asing, yang haknya sering dilanggar, kondisi hidup tidak manusiawi, dan situasi seperti perbudakan, yang pada gilirannya telah mengakibatkan korban.
Kekhawatiran tersebut diangkat PTRI selama konsultasi informal yang diselenggarakan Presiden Dewan HAM PBB, pada 8 Mei, dengan agenda pembahasan kemungkinan Dewan HAM mengeluarkan Pernyataan Presiden Dewan HAM PBB (PRST) mengenai Efek Pandemi terhadap HAM.
“Selama pertemuan virtual antara Presiden Dewan HAM, negara anggota dan pengamat, dan perwakilan masyarakat sipil, Indonesia menggarisbawahi kebutuhan mendesak Dewan untuk melindungi hak-hak kelompok rentan, khususnya hak-hak orang yang bekerja di sektor perikanan,” kata Duta Besar dan Perwakilan Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Hasan Kleib.
Strategis
Lebih lanjut, Kleib menegaskan perlindungan semacam itu tidak hanya penting, tetapi juga strategis, karena perikanan merupakan
salah satu sektor utama dalam memastikan ketahanan pangan, khususnya di masa pandemi global.
Pemerintah Tiongkok berjanji akan serius menindaklanjuti laporan mengenai pelarungan jenazah tiga ABK Indonesia dan dugaan
eksploitasi terhadap ABK lainnya yang bekerja pada kapal pencari ikan berbendera Tiongkok.
“Tiongkok menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Pihak Tiongkok terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian dalam pernyataan tertulis seperti dikutip Antara, kemarin.
Pelanggaran HAM yang dialami ABK Indonesia terbongkar pertama kali pada 2015 lalu. Ratusan ABK asal Indonesia terjerat perbudakan modern saat bekerja di PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, perusahaan perikanan yang berbendera Thailand. Para ABK di Benjina tak mendapatkan gaji dan mereka kerap menerima siksaan fisik.
Delegasi Indonesia untuk Dewan HAM juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam penanggulangan covid-19, termasuk dengan memastikan akses global ke produk kesehatan, mencakup diagnostik, terapi, dan vaksin. (Hym/Ant/I-1)
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Tim SAR masih mencari 7 anak buah kapal (ABK) yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan tingginya angka kematian di kapal perikanan yang diduga terkait dengan kasus perbudakan
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
ABK korban TPPO kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 di laut Singapura membeberkan kronologi yang terjadi di atas kapal tersebut.
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved