Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH-LANGKAH yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi di bawah kepemimpinan Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad Bin Salman untuk sementara waktu menangguhkan umrah dan ziarah sepenuhnya mematuhi ketentuan-ketentuan syariat.
Hal itu ditekankan Imam dan Khatib Masjidil Haram di Makkah Sheikh Abdullah Al-Jihani.
Arab Saudi untuk sementara menangguhkan umrah dan ziarah sebagai tindakan pencegahan untuk membendung penyebaran epidemi virus korona (Covid-19).
Dalam khutbah Jumat (6/3) di Masjidil Haram, Sheikh Al-Jihani menekankan perlindungan jiwa adalah salah satu tanggung jawab besar penguasa dan ia memiliki kekuatan untuk menilai risiko setelah berkonsultasi dengan ulama dan pakar agama yang berpengetahuan luas.
Syekh Al-Jihani, dalam mendukung alasannya, memberikan contoh dari sejarah. Ia menceritakan kisah Khalifah Umar Ibn Al-Khattab ketika ia bepergian ke Negeri Syam (sekarang menjadi bagian dari Suriah, Libanon, Palestina, dan Yordania).
Dalam perjalanan, Khalifah Umar bertemu dengan komandan pasukan muslim, Abu Obeidah Bin Al-Jarrah dan beberapa sahabat Nabi.
Mereka memberi tahu Umar bahwa wabah telah merebak di Syam. Khalifah Umar kemudian berkonsultasi dengan para sahabat mencari nasihat dari yang tertua di antara mereka, tetapi mereka berbeda dalam pendapat mereka.
Kemudian Abdulrahman Ibn Owf maju dan berkata, "Saya memiliki pengetahuan tentang masalah ini. Saya mendengar Nabi (Muhammad) berkata, "Jika Anda mendengar tentang wabah epidemi di beberapa negeri, jangan bepergian ke negeri itu. Dan jika itu terjadi di tempat Anda berada, jangan lari (keluar) dari tempat itu ke daerah lain."
Baca juga: 21 Orang di Kapal Pesiar AS Positif Virus Korona
Sementara itu, khatib Masjid Nabawi di Madinah Salah Al-Budair mengatakan epidemi Covid-19 telah memberikan pukulan berat bagi dunia secara keseluruhan yang menyebabkan keprihatinan besar bagi populasi global.
Mengutip Haramain.info, dalam rangka merespons dan mencegah penyebaran virus korona, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan ditutup satu jam setelah isya dan dibuka kembali satu jam sebelum subuh.
Di samping itu, Mataf, area sekitar Kabah, dan jalur antara Safa dan Marwa akan ditutup sampai pemberitahuan selanjutnya.
Adapun bagi warga yang bermukim di Makkah akan diizinkan untuk salat dan berkunjung di Masjidil Haram.
Semua jemaah untuk sementara waktu dilarang untuk menunaikan umrah hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Dilarang untuk melakukan itikaf atau tidur di dalam Dua Masjid Suci. Begitu juga untuk mengonsumsi makanan atau minuman, dan Air Zam-zam tidak akan disediakan.
Bagian tua Masjid Nabawi akan ditutup (Ziarah dan permakaman Baqi). Sementara Rawda hanya akan dibuka untuk kegiatan salat. (Saudi Gazette/A-2)
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved