Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERTANYAAN mengenai mana yang harus didahulukan antara ibadah haji dan pernikahan sering kali menjadi diskusi hangat di kalangan pemuda Muslim yang memiliki kemapanan finansial. Di satu sisi, haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi yang mampu. Di sisi lain, pernikahan adalah sunah Rasulullah SAW yang berfungsi menjaga kehormatan diri dan kelangsungan generasi.
Mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jumah, sering memberikan pencerahan terkait masalah fiqih prioritas (fiqh al-awlawiyyat) ini. Menurut beliau, jawaban atas pertanyaan ini tidak bersifat tunggal, melainkan sangat bergantung pada kondisi subjektif individu yang bersangkutan.
Dalam Islam, haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki istitha'ah atau kemampuan, baik secara fisik maupun finansial. Syekh Ali Jum'ah menekankan bahwa biaya haji haruslah berasal dari kelebihan harta setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al-hajat al-ashliyyah).
Pernikahan, dalam konteks tertentu, dapat dikategorikan sebagai kebutuhan pokok jika seseorang merasa khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan zina apabila tidak segera menikah. Dalam kondisi ini, biaya untuk menikah didahulukan daripada biaya haji.
Syekh Ali Jum'ah menjelaskan bahwa jika seorang pemuda memiliki syahwat yang tinggi dan merasa sangat mendesak untuk menikah demi menjaga kesucian dirinya, menikah hukumnya menjadi wajib bagi orang tersebut. Secara otomatis, kewajiban ini menggeser prioritas ibadah haji.
Logika hukumnya yaitu menghindari yang haram (zina) adalah kewajiban yang bersifat segera (fauri). Sedangkan haji bagi sebagian ulama (madzhab Syafi'i) tergolong kewajiban yang bisa ditunda (tarakhi) selama diyakini mampu melakukannya di masa depan.
Sebaliknya, jika seseorang merasa mampu mengendalikan dirinya dan tidak merasa terdesak untuk segera menikah, sementara ia memiliki biaya yang cukup untuk berangkat ke tanah suci, haji menjadi prioritas utama. Hal ini karena haji adalah rukun Islam yang memiliki waktu dan kuota tertentu, sementara pernikahan bisa dilakukan kapan saja tanpa terikat musim ibadah.
Syekh Ali Jum'ah juga mengingatkan bahwa menunda-nunda haji tanpa alasan syar'i yang kuat saat sudah mampu ialah tindakan yang tidak dianjurkan, mengingat umur dan kesehatan manusia adalah rahasia Allah SWT.
Baca juga: Hukum Islam terkait Transgender Umrah Berbusana Muslimah
Beliau sering menyarankan agar umat Islam tidak terjebak dalam dikotomi yang kaku. Jika memungkinkan, seseorang bisa merencanakan keduanya dengan manajemen keuangan yang baik. Namun, jika harta benar-benar terbatas, kaidah "Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih" (Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan) berlaku.
Dalam hal ini, mencegah kerusakan moral akibat menunda nikah (bagi yang butuh) lebih utama daripada mengambil kemaslahatan ibadah haji yang sifatnya personal.
Baca juga: Kajian Fikih tentang Selebgram Transgender Umrah dengan Hijab Syari
| Kondisi Anda | Prioritas Utama |
|---|---|
| Khawatir jatuh dalam zina jika tidak nikah | Menikah |
| Mampu menahan diri dan ingin menyempurnakan rukun Islam | Haji |
| Sudah memiliki calon dan komitmen kuat | Menikah |
| Belum ada calon, tetapi uang sudah cukup untuk ONH | Haji |
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Baca juga: Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan
Kesimpulannya, Syekh Ali Jumah memberikan fleksibilitas berdasarkan kondisi iman dan kebutuhan biologis seseorang. Uang yang Anda kumpulkan harus dialokasikan dengan bijak demi kemaslahatan dunia dan akhirat.
Baca juga: Bacaan Doa Sayyidul Istighfar Arab, Latin, dan Arti
Temukan alasan filosofis dan hukum mengapa Nabi Muhammad SAW hanya melaksanakan haji sekali (Haji Wada) menurut penjelasan Syekh Ali Jumah.
Penjelasan lengkap pandangan Syaikh Ali Jum'ah mengenai hukum berangkat haji menggunakan uang kredit atau pinjaman bank serta syarat-syaratnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved