Mana Lebih Utama Haji atau Nikah Dulu saat Uang Cukup?

Media Indonesia
26/4/2026 07:54
Mana Lebih Utama Haji atau Nikah Dulu saat Uang Cukup?
Umat Islam berdoa saat sai di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis (23/4/2026).(Antara/Citro Atmoko)

PERTANYAAN mengenai mana yang harus didahulukan antara ibadah haji dan pernikahan sering kali menjadi diskusi hangat di kalangan pemuda Muslim yang memiliki kemapanan finansial. Di satu sisi, haji adalah rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi yang mampu. Di sisi lain, pernikahan adalah sunah Rasulullah SAW yang berfungsi menjaga kehormatan diri dan kelangsungan generasi.

Mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jumah, sering memberikan pencerahan terkait masalah fiqih prioritas (fiqh al-awlawiyyat) ini. Menurut beliau, jawaban atas pertanyaan ini tidak bersifat tunggal, melainkan sangat bergantung pada kondisi subjektif individu yang bersangkutan.

Memahami Konsep Istitha'ah (Kemampuan)

Dalam Islam, haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki istitha'ah atau kemampuan, baik secara fisik maupun finansial. Syekh Ali Jum'ah menekankan bahwa biaya haji haruslah berasal dari kelebihan harta setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al-hajat al-ashliyyah).

Pernikahan, dalam konteks tertentu, dapat dikategorikan sebagai kebutuhan pokok jika seseorang merasa khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan zina apabila tidak segera menikah. Dalam kondisi ini, biaya untuk menikah didahulukan daripada biaya haji.

Kapan Menikah Harus Didahulukan?

Syekh Ali Jum'ah menjelaskan bahwa jika seorang pemuda memiliki syahwat yang tinggi dan merasa sangat mendesak untuk menikah demi menjaga kesucian dirinya, menikah hukumnya menjadi wajib bagi orang tersebut. Secara otomatis, kewajiban ini menggeser prioritas ibadah haji.

Logika hukumnya yaitu menghindari yang haram (zina) adalah kewajiban yang bersifat segera (fauri). Sedangkan haji bagi sebagian ulama (madzhab Syafi'i) tergolong kewajiban yang bisa ditunda (tarakhi) selama diyakini mampu melakukannya di masa depan.

Prinsip Utama: Jika uang yang dimiliki hanya cukup untuk salah satu dan ada kekhawatiran fitnah (dosa) jika tidak menikah, Nikah > Haji.

Kapan Haji Harus Didahulukan?

Sebaliknya, jika seseorang merasa mampu mengendalikan dirinya dan tidak merasa terdesak untuk segera menikah, sementara ia memiliki biaya yang cukup untuk berangkat ke tanah suci, haji menjadi prioritas utama. Hal ini karena haji adalah rukun Islam yang memiliki waktu dan kuota tertentu, sementara pernikahan bisa dilakukan kapan saja tanpa terikat musim ibadah.

Syekh Ali Jum'ah juga mengingatkan bahwa menunda-nunda haji tanpa alasan syar'i yang kuat saat sudah mampu ialah tindakan yang tidak dianjurkan, mengingat umur dan kesehatan manusia adalah rahasia Allah SWT.

Baca juga: Hukum Islam terkait Transgender Umrah Berbusana Muslimah

Pandangan Syekh Ali Jum'ah tentang Keseimbangan

Beliau sering menyarankan agar umat Islam tidak terjebak dalam dikotomi yang kaku. Jika memungkinkan, seseorang bisa merencanakan keduanya dengan manajemen keuangan yang baik. Namun, jika harta benar-benar terbatas, kaidah "Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih" (Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan) berlaku.

Dalam hal ini, mencegah kerusakan moral akibat menunda nikah (bagi yang butuh) lebih utama daripada mengambil kemaslahatan ibadah haji yang sifatnya personal.

Baca juga: Kajian Fikih tentang Selebgram Transgender Umrah dengan Hijab Syari

Menentukan Prioritas Anda

Kondisi Anda Prioritas Utama
Khawatir jatuh dalam zina jika tidak nikah Menikah
Mampu menahan diri dan ingin menyempurnakan rukun Islam Haji
Sudah memiliki calon dan komitmen kuat Menikah
Belum ada calon, tetapi uang sudah cukup untuk ONH Haji

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

10 FAQ: Haji vs Nikah

  1. Apakah berdosa mendahulukan nikah daripada haji? Tidak, jika tujuannya untuk menjaga diri dari maksiat.
  2. Bagaimana jika orangtua menuntut haji dulu? Berikan pengertian dengan santun mengenai kondisi kebutuhan biologis dan psikologis Anda.
  3. Apakah sah haji seseorang yang belum menikah? Sangat sah. Pernikahan bukan syarat sah haji.
  4. Mana yang lebih besar pahalanya? Keduanya besar, tetapi menjaga kesucian diri (nikah bagi yang butuh) adalah kewajiban mendesak.
  5. Bolehkah menggunakan uang mahar untuk haji? Mahar adalah hak istri. Jika istri rida menggunakannya untuk haji bersama, diperbolehkan.
  6. Bagaimana jika sudah daftar haji tapi tiba-tiba ingin nikah? Jika uang pendaftaran tidak bisa ditarik, fokuslah pada haji sambil tetap berikhtiar untuk nikah setelahnya.
  7. Apakah nikah menghalangi kewajiban haji? Tidak, justru banyak pasangan yang memulai keberkahan rumah tangga dengan haji bersama.
  8. Apa pendapat madzhab Syafi'i? Madzhab Syafi'i cenderung melonggarkan waktu haji (tarakhi), sehingga nikah bisa didahulukan.
  9. Bagaimana jika uang hanya cukup untuk mahar sederhana dan haji? Lakukan keduanya. Nikah tidak harus mahal, yang wajib adalah maharnya.
  10. Apa pesan utama Syekh Ali Jumah? Utamakan keselamatan agama dan kesucian jiwa dalam mengambil keputusan.

Baca juga: Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan

Kesimpulannya, Syekh Ali Jumah memberikan fleksibilitas berdasarkan kondisi iman dan kebutuhan biologis seseorang. Uang yang Anda kumpulkan harus dialokasikan dengan bijak demi kemaslahatan dunia dan akhirat.

Baca juga: Bacaan Doa Sayyidul Istighfar Arab, Latin, dan Arti



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya