Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sejarah Islam, tercatat bahwa Nabi Muhammad SAW hanya melaksanakan ibadah haji sebanyak satu kali setelah beliau hijrah ke Madinah. Haji tersebut dikenal sebagai Haji Wada (Haji Perpisahan). Fenomena ini sering memicu pertanyaan di kalangan umat: Mengapa sosok yang menjadi teladan utama agama ini hanya berhaji sekali, sementara beliau sangat menganjurkan ibadah tersebut?
Mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jumah, memberikan penjelasan mendalam mengenai hikmah dan alasan di balik fakta sejarah ini. Penjelasan beliau mencakup aspek hukum syariat, konteks sejarah, hingga kasih sayang Nabi kepada umatnya.
Syekh Ali Jumah menjelaskan bahwa salah satu alasan teknis ialah waktu turunnya perintah wajib haji. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban haji (Surah Ali Imran: 97) baru turun pada tahun ke-6 atau bahkan ke-9 Hijriah.
Meskipun Mekah sudah ditaklukkan pada tahun ke-8 Hijriah (Fathu Makkah), Nabi tidak langsung berhaji pada tahun tersebut atau tahun berikutnya karena ingin membersihkan Kakbah sepenuhnya dari praktik-praktik kaum musyrik.
Beliau baru melaksanakan haji pada tahun ke-10 Hijriah dan beliau wafat pada awal tahun ke-11 Hijriah. Secara kronologis, kesempatan Nabi untuk berhaji memang hanya ada di masa-masa akhir hayat beliau.
Menurut Syekh Ali Jumah, alasan yang paling fundamental ialah sifat rahmatan lil 'alamin dari Rasulullah. Beliau sengaja hanya melakukan haji sekali untuk menunjukkan bahwa kewajiban haji itu memang hanya sekali seumur hidup.
Syekh Ali Jumah menekankan bahwa jika Rasulullah melaksanakan haji berkali-kali (misalnya setiap tahun), umat Islam akan menganggap hal tersebut sebagai standar ideal atau bahkan kewajiban yang memberatkan. Dengan hanya berhaji sekali, Nabi memberikan legitimasi hukum bahwa:
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Dalam suatu riwayat, ketika Rasulullah menjelaskan tentang kewajiban haji, seorang sahabat bertanya, "Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?" Nabi terdiam hingga pertanyaan itu diulang tiga kali, lalu beliau menjawab: "Jika aku katakan 'ya', akan menjadi wajib bagi kalian setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup."
Syekh Ali Jumah menjelaskan bahwa tindakan Nabi ini adalah bentuk perlindungan agar syariat haji tidak menjadi beban yang mustahil dipikul oleh seluruh umat Islam dari berbagai lapisan ekonomi di masa depan.
Baca juga: Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan
Berbeda dengan haji, Rasulullah SAW melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Syekh Ali Jumah menjelaskan perbedaan ini dalam tabel berikut:
| Jenis Ibadah | Frekuensi | Hikmah Penjelasan Syekh Ali Jumah |
|---|---|---|
| Haji | 1 Kali (Tahun 10 H) | Menetapkan batas minimal kewajiban agar tidak memberatkan umat. |
| Umrah | 4 Kali | Menunjukkan bahwa umrah boleh dilakukan berulang kali karena lebih ringan. |
Baca juga: Surat Al-Hajj Makna, Asbabun Nuzul, Kandungan, dan Keutamaan
Penjelasan Syekh Ali Jumah membawa kita pada pemahaman bahwa segala tindakan Rasulullah, termasuk pilihannya untuk hanya berhaji sekali, adalah demi kemaslahatan umat. Beliau ingin memastikan bahwa agama ini bersifat hanifiyyah samhah (lurus dan toleran/mudah).
Haji sekali seumur hidup sudah cukup untuk menyempurnakan agama seseorang. Selebihnya merupakan keutamaan (sunah) yang tidak boleh dipaksakan.
Baca juga: Pengertian Tahallul dalam Ibadah Haji, Makna, dan Tata Cara
Di tengah antrean haji yang sangat panjang saat ini, meneladani Nabi dengan cukup sekali berhaji memberikan kesempatan bagi saudara Muslim lain yang belum pernah berangkat. Ini bentuk pengamalan nilai kepedulian sosial yang diajarkan Rasulullah SAW.
Baca juga: Nabi Ismail AS Mukjizat Zamzam, Perintah Kurban, hingga Wafat
Nabi Muhammad SAW, utusan terakhir dalam Islam, merupakan sosok yang memiliki pengaruh yang luar biasa dalam sejarah umat manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved