Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IBADAH haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi mereka yang mampu (istitha'ah). Namun, di tengah tingginya biaya perjalanan ibadah haji dengan masa tunggu yang lama, muncul berbagai produk keuangan seperti kredit haji atau dana talangan haji.
Salah satu tokoh ulama kontemporer yang sering dirujuk pandangannya mengenai masalah ini ialah Syekh Ali Jumah, mantan Mufti Agung Mesir. Bagaimana pandangan ulama ahlussunnah wal jamaah itu? Berikut penjelasannya.
Secara mendasar, haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial, fisik, dan keamanan di perjalanan. Syekh Ali Jum'ah menekankan bahwa Islam tidak membebani hamba-Nya untuk memaksakan diri beribadah haji jika secara nyata tidak mampu. Namun, muncul pertanyaan: Apakah meminjam uang untuk haji diperbolehkan?
Syekh Ali Jum'ah berpendapat bahwa pergi haji dengan uang kredit atau pinjaman dari saudara, teman, atau perusahaan tergolong diperbolehkan (mubah) dan hajinya sah dengan catatan tertentu. Beliau melihat bahwa pinjaman untuk ibadah haji serupa dengan pinjaman untuk kebutuhan hidup lain, asalkan skema yang digunakan tidak melanggar prinsip syariah dan peminjam memiliki kemampuan untuk melunasinya.
Menurut beliau, jika seseorang mengambil pinjaman dari bank atau lembaga keuangan untuk haji, status hukumnya sebagai berikut:
Baca juga : Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan
Meskipun diperbolehkan, Syekh Ali Jum'ah dan banyak ulama Al-Azhar memberikan batasan agar ibadah tersebut tidak justru mendatangkan mudarat di kemudian hari:
| Syarat Utama | Penjelasan |
|---|---|
| Kemampuan Melunasi | Peminjam harus yakin memiliki arus kas atau aset untuk membayar cicilan. |
| Nafkah Keluarga Terjamin | Cicilan utang tidak boleh mengurangi hak nafkah istri dan anak. |
| Skema Syariah | Dianjurkan menggunakan akad murabahah atau jasa (ijarah) yang terhindar dari riba. |
Baca juga: Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab
Syekh Ali Jum'ah dikenal dengan pandangannya yang moderat mengenai transaksi perbankan modern. Beliau berpendapat bahwa transaksi dengan bank dalam bentuk kredit haji sering kali masuk dalam kategori akad baru yang bertujuan kemaslahatan, selama tidak ada unsur eksploitasi yang zalim.
Namun, beliau tetap menyarankan agar umat Islam memilih lembaga keuangan syariah untuk menghindari keraguan (syubhat) terkait bunga bank.
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Meskipun secara hukum sah, berhaji dengan utang memiliki risiko syar'i jika tidak dikelola dengan baik:
Baca juga: Syekh Ali Jumah Akidah Rusak Roh bukan Makhluk
Berdasarkan pandangan Syekh Ali Jum'ah, pergi haji dengan uang kredit hukumnya boleh dan hajinya sah. Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki penghasilan rutin tetapi tidak memiliki dana tunai besar dalam satu waktu. Namun, prinsip kehati-hatian harus tetap dikedepankan agar ibadah yang suci ini tidak meninggalkan beban finansial yang memberatkan di kemudian hari.
Baca juga: Pengertian Tahallul dalam Ibadah Haji, Makna, dan Tata Cara
Baca juga: Surat Al-Hajj Makna, Asbabun Nuzul, Kandungan, dan Keutamaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved