Hukum Pergi Haji dengan Uang Pinjaman Kredit, Sahkah?

Media Indonesia
25/4/2026 20:15
Hukum Pergi Haji dengan Uang Pinjaman Kredit, Sahkah?
Keluarga dan kerabat melambaikan tangan saat pelepasan calon haji kloter tiga embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) di halaman Pemkab Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026).(Antara/Yulius Satria Wijaya)

IBADAH haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi mereka yang mampu (istitha'ah). Namun, di tengah tingginya biaya perjalanan ibadah haji dengan masa tunggu yang lama, muncul berbagai produk keuangan seperti kredit haji atau dana talangan haji.

Salah satu tokoh ulama kontemporer yang sering dirujuk pandangannya mengenai masalah ini ialah Syekh Ali Jumah, mantan Mufti Agung Mesir. Bagaimana pandangan ulama ahlussunnah wal jamaah itu? Berikut penjelasannya.

Konsep Istitha'ah dan Pinjaman

Secara mendasar, haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial, fisik, dan keamanan di perjalanan. Syekh Ali Jum'ah menekankan bahwa Islam tidak membebani hamba-Nya untuk memaksakan diri beribadah haji jika secara nyata tidak mampu. Namun, muncul pertanyaan: Apakah meminjam uang untuk haji diperbolehkan?

Pandangan Syekh Ali Jum'ah

Syekh Ali Jum'ah berpendapat bahwa pergi haji dengan uang kredit atau pinjaman dari saudara, teman, atau perusahaan tergolong diperbolehkan (mubah) dan hajinya sah dengan catatan tertentu. Beliau melihat bahwa pinjaman untuk ibadah haji serupa dengan pinjaman untuk kebutuhan hidup lain, asalkan skema yang digunakan tidak melanggar prinsip syariah dan peminjam memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Menurut beliau, jika seseorang mengambil pinjaman dari bank atau lembaga keuangan untuk haji, status hukumnya sebagai berikut:

  • Sah secara Ibadah: Seseorang yang telah melaksanakan seluruh rukun dan wajib haji dengan uang pinjaman, kewajiban hajinya telah gugur (sudah dianggap berhaji).
  • Ketersediaan Sumber Pelunasan: Sangat dianjurkan bahwa orang yang berutang untuk haji memiliki sumber pendapatan yang jelas atau aset yang cukup untuk melunasi utang tersebut tanpa mengganggu nafkah pokok keluarganya.

Baca juga : Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan

Syarat Diperbolehkannya Haji dengan Kredit

Meskipun diperbolehkan, Syekh Ali Jum'ah dan banyak ulama Al-Azhar memberikan batasan agar ibadah tersebut tidak justru mendatangkan mudarat di kemudian hari:

Syarat Utama Penjelasan
Kemampuan Melunasi Peminjam harus yakin memiliki arus kas atau aset untuk membayar cicilan.
Nafkah Keluarga Terjamin Cicilan utang tidak boleh mengurangi hak nafkah istri dan anak.
Skema Syariah Dianjurkan menggunakan akad murabahah atau jasa (ijarah) yang terhindar dari riba.

Baca juga: Hukum Berkurban untuk Sendiri dan Orang Lain dalam Empat Mazhab

Perdebatan mengenai Riba

Syekh Ali Jum'ah dikenal dengan pandangannya yang moderat mengenai transaksi perbankan modern. Beliau berpendapat bahwa transaksi dengan bank dalam bentuk kredit haji sering kali masuk dalam kategori akad baru yang bertujuan kemaslahatan, selama tidak ada unsur eksploitasi yang zalim.

Namun, beliau tetap menyarankan agar umat Islam memilih lembaga keuangan syariah untuk menghindari keraguan (syubhat) terkait bunga bank.

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

Risiko yang Harus Diperhatikan

Meskipun secara hukum sah, berhaji dengan utang memiliki risiko syar'i jika tidak dikelola dengan baik:

  1. Beban Utang: Utang adalah kewajiban yang akan dituntut hingga akhirat. Jika seseorang meninggal sebelum melunasi, utang tersebut menjadi beban ahli waris.
  2. Kehilangan Keikhlasan: Kekhawatiran akan cicilan bulanan dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan saat beribadah di tanah suci.

Baca juga: Syekh Ali Jumah Akidah Rusak Roh bukan Makhluk

Pesan Penting: Haji adalah ibadah yang didasarkan pada kemampuan. Jika seseorang belum mampu secara finansial, Allah tidak memaksakan kewajiban tersebut. Menabung secara konsisten sering kali dianggap lebih utama dan lebih menenangkan hati daripada berutang.

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan Syekh Ali Jum'ah, pergi haji dengan uang kredit hukumnya boleh dan hajinya sah. Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang memiliki penghasilan rutin tetapi tidak memiliki dana tunai besar dalam satu waktu. Namun, prinsip kehati-hatian harus tetap dikedepankan agar ibadah yang suci ini tidak meninggalkan beban finansial yang memberatkan di kemudian hari.

Baca juga: Pengertian Tahallul dalam Ibadah Haji, Makna, dan Tata Cara

Practical Checklist sebelum Mengambil Kredit Haji:
  • Hitung rasio utang (maksimal 30% dari pendapatan bulanan).
  • Pastikan memiliki asuransi jiwa atau jaminan pelunasan jika terjadi risiko kematian.
  • Pilih lembaga keuangan dengan akad syariah yang jelas (transparan).
  • Konsultasikan dengan keluarga mengenai rencana cicilan jangka panjang.
  • Niatkan semata-mata untuk memenuhi panggilan Allah, bukan karena gengsi sosial.

Baca juga: Surat Al-Hajj Makna, Asbabun Nuzul, Kandungan, dan Keutamaan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya