Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Kasus FH UI

Ficky Ramadhan
14/4/2026 17:01
Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Kasus FH UI
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memberikan keterangan pers seusai melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dengan KemenPPPA di Ruang Sidang Utama KPU,(MI/Usman Iskandar.)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau pelecehan seksual FH UI. Kasus ini mencuat setelah percakapan dalam sebuah grup digital berisi konten yang merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen, viral di media sosial.

"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata Arifah dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," ujarnya.

Arifah turut mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi awal melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Ia berharap upaya tersebut dapat mencegah kejadian serupa terulang, baik di lingkungan UI maupun di perguruan tinggi lainnya.

Lebih lanjut, Kementerian PPPA menekankan pentingnya penanganan kasus yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban. Proses hukum, menurutnya, harus berjalan tegas tanpa dipengaruhi latar belakang pelaku.

"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ucapnya.

"Penanganan kasus iniperlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," sambungnya.

Mengenai kasus FH UI agar tak terulang, Kementerian PPPA juga menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, termasuk melalui pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi terkait etika dan kesetaraan gender.

"Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius," tuturnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya