Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang untuk melindungi masyarakat dari dampak gejolak ekonomi global.
"Segera sahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dinamika gejolak ekonomi saat ini," ujar Lestari, Kamis (5/3).
RUU ini menjadi sorotan karena pekerja rumah tangga termasuk kelompok masyarakat yang rentan terdampak krisis global, termasuk akibat konflik AS-Iran yang memengaruhi ekonomi dalam negeri.
Menurut Lestari, penyegeraan pengesahan RUU PPRT menjadi solusi untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga. Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat sepanjang 2021-2024 terdapat 3.308 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
"Angka ini harus memicu kepedulian bersama agar kita bisa memberi perlindungan yang menyeluruh," tegas Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI.
DPR sendiri berencana memulai rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau public hearing terkait RUU PPRT dan RUU Ketenagakerjaan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan akan melibatkan serikat buruh dan asosiasi pengusaha secara penuh.
Sejarah pembahasan RUU PPRT juga menunjukkan urgensi panjangnya proses legislasi. RUU ini pertama kali diajukan ke DPR dan masuk prolegnas pada 2004, namun hingga kini belum disahkan.
Lestari mendorong seluruh pihak untuk menumbuhkan solidaritas sebagai sesama warga negara, sehingga sistem perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat segera terwujud.
RUU PPRT 2026 memasuki tahap final. Simak poin penting mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi PRT dan pemberi kerja di Indonesia.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap vaksinasi dasar di tengah jutaan anak belum imunisasi.
Menurut Lestari, pengesahan UU PPRT ini merupakan momentum penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan.
Menurut Lestarie, naskah kuno adalah bukti tradisi intelektual bangsa. Jika tidak diarusutamakan sebagai bahan belajar, maka upaya pelestarian kehilangan makna.
Program Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen RI) pada 10 Maret 2026.
Keterbatasan akses dan ketersediaan vaksin di sejumlah daerah juga masih menjadi tantangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved