Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat dan membutuhkan kewaspadaan serta peran aktif seluruh elemen, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat anak.
"Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Menteri PPPA menjelaskan, praktik child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan. Pola pendekatan yang tampak wajar ini sering kali luput dari pengawasan.
"Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Kami harapkan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku," tuturnya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, praktik child grooming juga semakin banyak terjadi di ruang digital. Pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta memanipulasi korban secara psikologis.
"Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat serta peningkatan literasi digital bagi anak," ungkapnya
Perhatian publik terhadap isu child grooming kembali menguat seiring terbitnya buku berjudul “The Broken String” yang ditulis oleh seorang figur publik dan memuat pengalaman hidup terkait kekerasan seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memandang karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat terjadi pada siapa saja, serta dibutuhkan upaya bersama untuk melakukan penguatan sistem perlindungan terhadap anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
"Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming," tegasnya. (Fik/I-1)
IDAI mendukung PP Tunas untuk melindungi anak dari child grooming. Simak aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
IDAI memperingatkan bahaya child grooming dalam relasi sebaya. Kenali modus manipulasi psikologis pada remaja dan cara pencegahannya di sini.
IDAI memperingatkan bahaya child grooming, manipulasi psikologis untuk eksploitasi seksual anak. Kenali tahapan dan cara pelaku mendekati korban.
Kenali ciri-ciri anak korban child grooming menurut pakar IDAI. Mulai dari perubahan perilaku hingga kepemilikan barang mewah yang mencurigakan.
ANGGOTA UKK Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Ariani menjelaskan child grooming tidak terjadi secara instan, melainkan membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
Tidak menutup kemungkinan anak dengan latar belakang yang baik pun bisa juga dijadaikan target.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved