Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKAIT maraknya kasus kekerasan di tingkat perguruan tinggi saat ini dan sanksi yang dianggap ringan ringan diberikan kepada pelaku, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Sesjen Kemdiktisaintek), Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa sanksi dari perguruan tinggi sebetulnya sudah sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Memang peraturannya (Permendikbud-Ristek 55/2024) lebih mengarah pada pencegahan dan pembinaan. Namun kasus-kasus yang serupa setelah investigasi telah diberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggaran,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (20/10).
Perlu diketahui, acuan yang digunakan dalam menindaklanjuti kasus kekerasan di perguruan tinggi adalah Permendikbud-Ristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan ini mencakup definisi kekerasan, jenis-jenis kekerasan, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dan sanksi administratif.
Togar menegaskan bahwa sanksi yang diberikan terkait kasus kekerasan itu dibagi dalam tiga kategori mulai dari ringan sampai sanksi berat.
“Sanksi administratif terdiri atas ringan, sedang, dan berat. Proses pencegahan dan penanganan kekerasan mempunyai beberapa prinsip terutama kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan,” pungkasnya. (H-3)
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani transparan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak Universitas Udayana menindak tegas pelaku dugaan perundungan yang menewaskan mahasiswa.
PENGAMAT pendidikan Totok Amin Soefijanto, menegaskan bahwa pimpinan kampus harus memiliki sikap Zero Tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan.
UNIT Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved